Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 5 Jul 2024 22:34 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja Cimahi Survey Ahli Waris Untuk Pembayaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu  Lintas di Provinsi Bali


					Gerak Cepat Jasa Raharja Cimahi Survey Ahli Waris Untuk Pembayaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu  Lintas di Provinsi Bali Perbesar

BALI – Kecelakaan lalu lintas kembali dialami oleh masyarakat Kota Cimahi pada Tanggal 4 Juli 2024. Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban an.  Muhamad Ardianto meninggal dunia di (TKP) Tempat Kejadian Perkara. Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Umum BR/Tegalalang Gianyar Bali, Korban adalah pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan dengan Pengendara sepeda motor lainnya.

Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja cimahi pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 setelah mendapatkan informasi dari Kantor PT. Jasa Raharja Cabang Bali, bergerak cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban (AWK) yang dalam hal ini dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Restu Indra Permana.

Baca Juga :  Tingkatkan Kolaborasi dan Inovasi, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Kunjungan Kerja ke Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi II Pelabuhan Ratu

Sebagai korban kecelakaan antara kendaraan bermotor dan mengakibatkan meninggal dunia, korban berhak mendapat  santunan dari PT Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan Undang – Undang. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah orang tua korban yang bernama Sudaryanto.

Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan “Keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya” Pungkas Hendri.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Bersama Instansi Terkait Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lewat Pendekatan Humanis, Tim Pembina Samsat Kota Bogor Hadirkan Operasi Khusus yang Edukatif

24 April 2026 - 22:52 WIB

Hadir dengan Layanan Sepenuh Hati, Jasa Raharja Sukabumi Beri Kepastian dan Empati

24 April 2026 - 22:49 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

24 April 2026 - 21:17 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Ramp Check dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di PT Sahabat Prima Abadi Kab Cirebon

24 April 2026 - 12:46 WIB

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Trending di Berita Daerah