Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Jul 2024 22:42 WIB

Jasa Raharja Bandung Sosialisasikan Aplikasi JRCare di Rumah Sakit Santo Yusuf Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Sosialisasikan Aplikasi JRCare di Rumah Sakit Santo Yusuf Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Agar santunan dapat tersalurkan dengan baik optimal dan tepat guna kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya yang mengalami cidera luka-luka, Jasa Raharja telah meluncurkan Aplikasi yang di beri nama JRCare.

Pada tanggal 5 Juli 2024 Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung Arifin Hidayat, bersama Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Handya Saputra Hilman dan Staf Adm Pelayanan Billy Suharman melakukan evaluasi terhadap JRCare yang telah berjalan dan juga memberikan informasi pembaruan dari Aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 1445 H

Evaluasi penggunaan Aplikasi JRCare tersebut dilakukan kepada empat Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Santo Yusup yang berada di Kota Bandung, Kegiatan tersebut semata-mata untuk meningkatkan pelayanan yang telah diberikan oleh pihak rumah sakit beserta Jasa Raharja kepada Korban Kecelakaan lalu lintas diantaranya kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta optimalisasi biaya perawatan.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Kcelakaan Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:42 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:40 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

28 April 2026 - 10:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Trending di Berita Daerah