Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 13 Jul 2024 11:31 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Sosialisasi dan Penerapan Aplikasi JR Care di RSUD Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Sosialisasi dan Penerapan Aplikasi JR Care di RSUD Sumedang Perbesar

SUMEDANG – Sebagai tindak lanjut persiapan implementasi aplikasi JR Care, PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dalam hal ini dilaksanakan oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R Andy Nurjaman melaksanakan sosialisasi dan penerapan terkait JR Care dan DC- FKMN-JR guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas, Jumat (12/07/2024). Kunjungan tersebut diterima oleh Sri Kurniawati dari bagian legal dan penjaminan RSUD Sumedang.

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait kesiapan dari masing-masing pihak dalam rangka mengsukseskan implementasi JR Care, sehingga diharapkan tercipta keselarasan dan kesepahaman dalam implementasinya. JR-Care merupakan sistem berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja sebagai inovasi dan transformasi digital dengan terdapat beberapa layanan didalamnya, antara lain pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan dan pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja serta penagihan biaya perawatan dan pengobatan.

Baca Juga :  Adendum Implementasi Aplikasi Jr Care Jasa Raharja Bogor Dengan Rumah Sakit Islam Bogor

Selain itu juga mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 untuk menghimbau seluruh pegawai RSUD Sumedang untuk tertib dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Karena dalam Pasal tersebut menyatakan data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Rancaekek Kembali Melaksanakan Program Samsat Masuk Sekolah

Sosialisasi ini di harapkan dapat di teruskan kepada pegawai maupun warga yang berada di RSUD Sumedang, baik yang akan mengurus santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja dan lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di Berita Daerah