Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Jul 2024 19:13 WIB

Wahai Honorer, Jangan Khawatir UU 20/2023 Tentang Penghapusan Tenaga Honorer


					Wahai Honorer, Jangan Khawatir UU 20/2023 Tentang Penghapusan Tenaga Honorer Perbesar

BANDUNG – Penghapusan tenaga kerja honorer telah ditenggat, dimana merujuk UU 20/2023 tentang ASN yang diteken Presiden Joko Widodo Oktober 2023 silam, maksimal proses tersebut dilaksanakan pada Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Sumasna mengatakan, nyatanya di balik UU 20/2023 tentang penghapusan tenaga kerja honorer tersebut tidak sesuram judulnya.

Sumasna mengungkapkan, bahwa para honorer yang tidak lulus di CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sejatinya masih dapat bekerja di lingkungan pemerintah melalui PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Tarif Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung Alami Penyesuaian

Asal dengan catatan, nama petugas honorer tersebut kata Sumasna, harus telah didaftarkan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Info sementara, penataan non ASN dipolakan menjadi PPPK paruh waktu, untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan publik di daerah. Mereka bekerja dengan pola mendekati honorer, tetapi teregistrasi secara nasional,” ujar Sumasna saat dihubungi INILAH, Selasa 23 Juli 2024.

Dia melanjutkan, para tenaga honorer yang terdaftar di BKN namun tidak lulus tes PPPK, maka otomatis masuk ke PPPK paruh waktu. Sehingga dipastikan, para honorer di lingkungan Pemprov Jabar tetap akan bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Tata Kelola Energi Primer Kokoh, PLN Tak Khawatir Ancaman Krisis Energi Global

“Jadi otomatis teman-teman PPPK yang tidak lolos, masuk ke PPPK paruh waktu,” ucapnya.

Sementara terkait gaji PPPK paruh waktu, Sumasna menerangkan pembiayaannya berbeda dengan CPNS maupun PPPK, karena akan dikembalikan sesuai kemampuan APBD masing-masing.

“Kalau PPPK ada standar. Jadi secara nasional sama. Tapi kalau PPPK paruh waktu, diserahkan ke masing-masing tergantung kemampuan daerah,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline