Tasikmalaya, 18 Agustus 2026 — PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan cepat kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui respons cepat atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jamanis, tepatnya di depan RM AURI, Kampung Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Daihatsu Grand Max nomor polisi B-2080-BKN yang bertabrakan dengan kendaraan truk nomor polisi AA-8842-BJ yang datang dari arah berlawanan. Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah korban yang berada di dalam kendaraan Daihatsu Grand Max mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.
Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, sopir Daihatsu Grand Max dan satu orang penumpang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, tujuh orang penumpang lainnya dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Hermina Tasikmalaya serta RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Dalam perkembangan penanganan korban, empat orang dari tujuh penumpang tersebut meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hermina Tasikmalaya serta RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Sedangkan tiga orang lainnya masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dialami dalam kecelakaan tersebut.
Menindaklanjuti laporan kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya segera melakukan respons cepat kurang dari 1 kali 24 jam dengan menugaskan petugas untuk melakukan koordinasi dan pendataan korban. Petugas Jasa Raharja melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi korban serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Rumah Sakit Hermina Tasikmalaya serta RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.




























