Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 23 Agu 2024 11:04 WIB

Jalin Sinergi Tim Samsat Induk Wilayah Kabupaten Indramayu Lakukan Pembahasan Rencana Kerja Akhir Triwulan III 2024 Guna Tingkatkan Potensi Pendapatan


					Jalin Sinergi Tim Samsat Induk Wilayah Kabupaten Indramayu Lakukan Pembahasan Rencana Kerja Akhir Triwulan III 2024 Guna Tingkatkan Potensi Pendapatan Perbesar

INDRAMAYU – Kepala Jasa Raharja Indramayu, Donny Irvanny bersama dengan Kepala P3DW Indramayu I, Adang Surahmin, A.KS., M.M., beserta Kasubag, TU Fery Garini dan Katimker Dapen, Reno Taufik juga Kepala P3DW Indamayu II Haurgeulis, Deny Handoyo melangsungkan pertemuan dengan Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat, STrK., SIK serta Kanit Regident Polres Indramayu, Ipda Endang Sudrajat dan Kanit Gakkum, Ipda Masnan pada hari kamis, (22/08).

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Jasa Marga Ajak Generasi Muda Jawa Timur Budayakan Tertib Berkendara Melalui Program Safety Riding

Dalam pertemuan tersebut disampaikan kembali terkait dengan program kerja Samsat diwilayah Kab. Indramayu serta rencana kerja Tim Samsat Induk kepada Kasat Lantas dan Kanit Regident. Disampaikan juga terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang terlewat masa pajak nya agar mendapat prioritas dalam hal penyelesaian kewajibannya terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Semoga sinergitas Tim Samsat Induk Indramayu I dan Indramayu II kedepannya semakin solid.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta melaksanakan (PPKL) di Salah Satu Sekolah Kabupaten Subang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:09 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Trending di Berita Daerah