Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Bisnis · 22 Mar 2025 18:58 WIB

Gelorakan Program Pemutihan Pajak Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Bekasi Buka Layanan Samsat Sore di Gedung Juang Tambun


					Gelorakan Program Pemutihan Pajak Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Bekasi Buka Layanan Samsat Sore di Gedung Juang Tambun Perbesar

BEKASI — Jasa Raharja Bekasi melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cikarang, Agufrino kolaborasi memberikan layanan samsat keliling sore di Museum Bekasi Gedung Juang, Tambun Selatan, Sabtu tanggal 22 Maret 2025. Program Bebas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan bermotor tahun lalu Provinsi Jawa Barat 2025  sebagai hadiah bulanRamadhan mendapat response positif masyarakat. Masyarakat berbondong-bondongmengunjungi layanan Samsat Keliling dari pukul 13.00 wib sd 17.00 wib. Antusias masyarakat mendapat response proaktif Tim Pembina Samsat Bekasi dengan membukalayanan isidentil di Gedung Juang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Sosialisasikan Program Pemutihan Denda PKB dan Tunggakan SWDKLLJ Dengan Membagikan Brosur Kepada Masyarakat Pangandaran

Harapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masyarakat melunasi kewajiban membayarpajak kendaraan dan SWDKLLJ, kemudian tahun 2025 tidak ada lagi Masyarakat yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan membayar Pajak Kendaraan bermotor berarti berkontribusi membangun Jawa Barat dan kepastian Santunan Jasa Raharja kepada korban akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Rapat Penyelenggaraan Mall Pelayanan Mall Publik di Kabupaten Garut 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah