Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Sep 2024 17:55 WIB

Lakukan Preventif Kecelakaan di Titik Rawan Laka, Jasa Raharja & Satlantas Polresta Bandung Lakukan pemasangan Spanduk Pesan Keselamatan


					Lakukan Preventif Kecelakaan di Titik Rawan Laka, Jasa Raharja & Satlantas Polresta Bandung Lakukan pemasangan Spanduk Pesan Keselamatan Perbesar

BANDUNG – Hari Selasa, tanggal 10 September 2024, Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Ibu Rosita Hulima didampingi Mobile Service Kantor Cabang, Sdr M Sandra Satriadi  bersama dengan Unit Gakkum Lantas Polresta Bandung melakukan pemasangan Spanduk berupa pesan keselamatan sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan di wilayah Kabupaten Bandung.

Pemasangan Spanduk tersebut disepakati dipasang pada lokasi titik rawan kecelakaan lalu lintas yaitu di jalan Raya – Bandung Garut, tepatnya di Kecamatan Cicalengka dan Nagreg dimana pengemudi kendaraan yang melintasi kawasan tersebut biasanya melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga :  Seluruh Korban Kecelakaan Bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang Terjamin Jasa Raharja

Semoga dengan adanya pemasangan Spanduk pesan keselamatan dan juga penempelan stiker himbauan hati hati di jalan tersebut, masyarakat maupun pengemudi yang melintas dapat lebih berhati-hati sehingga dapat meminimalisir terjadinya tingkat kecelakaan lalu lintas dan menurunnya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Diharapkan dengan pemasangan spanduk ini upaya pencegahan kecelakaan secara terpadu dapat menurunkan jumlah kejadian dan jumlah korban laka khususnya di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam kesempatan tersebut, Rosita berpesan untuk selalu berhati-hati dijalan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kolaborasi Operasional dan Pendapatan, Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang

20 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

PJ Samsat Kabupaten Garut Hadiri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Garut

19 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi kepada PT Primajasa Perdana Raya Utama melalui Pengobatan Gratis

19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah