Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Sep 2024 07:17 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Perkuat Sinergi dengan Anjangsana ke Kantor Samsat P3D Wilayah Kabupaten Ciamis


					Jasa Raharja Tasikmalaya Perkuat Sinergi dengan Anjangsana ke Kantor Samsat P3D Wilayah Kabupaten Ciamis Perbesar

CIAMIS – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali yang didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Dikdik Herdiansyah anjangsana ke kantor Samsat Kabupaten Ciamis pada hari Rabu, Tanggal 25 September 2024 dan telah menunjukkan dukungan kepada Samsat Kabupaten Ciamis dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Pada kegiatan Bulan Sadar Pajak yang dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Barat bersama Samsat Ciamis, Jasa Raharja berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kegiatan ini diharapkan bisa membantu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat​.

Baca Juga :  Kunjungan Bupati Bekasi Ke Posyan Terpadu Keduwaringin

Selain itu, Jasa Raharja Tasikmalaya juga melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Polres Ciamis untuk meningkatkan pelayanan Samsat dan mendukung sosialisasi terkait UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk percepatan penanganan kecelakaan lalu lintas dan penyelesaian laporan polisi, yang pada akhirnya dapat membantu optimalisasi pendapatan pajak​.

Baca Juga :  Tingkatkan Fasilitas dan Keselamatan Pengguna Angkutan Umum, Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Halte ke Pemkot Batam

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Jasa Raharja dan Polres Purwakarta Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Siswa SD Cipaisan

24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Trending di Headline