Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Sep 2024 07:22 WIB

Direktur Utama PT Jasa Raharja Menghadiri Pembukaan Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024


					Direktur Utama PT Jasa Raharja Menghadiri Pembukaan Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024 Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Sudirman Grand Ballroom, Jalan Sudirman Kota Bandung dilakukan Peresmian Pembukaan Pameran Otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 Resmi dibuka hari Rabu 25 September 2024. GIIAS Bandung 2024 resmi dibuka oleh Penanggung Jawab Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.

Peresmian tersebut dihadiri oleh PJ. Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Dirjen Perhubungan Darat Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dan Para Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara di Nagreg Kabupaten Bandung

Bey berharap acara ini tidak hanya menjadi acara pameran otomotif tapi menjadi sarana Pendidikan vokasi para pelajar SMK Otomotif, berdampak baik bagi sisi ekonomi. GIIAS Bandung 2024 akan digelar selama lima hari mulai dari Rabu sampai hari Minggu 29 September 2024.

Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024 diisi oleh Booth Kendaraan Roda 4 dan Kendaraan Roda 2 dari berbagai macam merk kendaraan, seperti BYD, Chery, Citroen, Daihatsu Honda, KIA, Mazda Mitsubishi Motor, Suzuki, Toyota.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dampingi Dirgakkum Korlantas Polri Tinjau Pos Pam Nataru Km 130a Tol Cipali

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Cabang Cirebon Sosialisasikan Teknis Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon

27 Juni 2026 - 10:09 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Soekarno Hatta Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi Bersama OPD Kab. Sukabumi Bahas Optimalisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaran Pemda dan ASN

26 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sharing Session Teknis Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dan Fitur Baru JRku Lapor Laka antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Rumah Sakit dan Perusahaan di Karawang Caption

25 Juni 2026 - 08:48 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Tertib Administrasi

25 Juni 2026 - 08:43 WIB

Perkuat Klaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

25 Juni 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah