Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 7 Okt 2024 22:27 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat adakan Sosialisasi Pemutihan Denda Pajak PKB dan SWDKLLJ di Kota Baru


					Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat adakan Sosialisasi Pemutihan Denda Pajak PKB dan SWDKLLJ di Kota Baru Perbesar

BANDUNG BARAT – Pada hari Minggu, Tanggal 6 Oktober 2024 bertempat di Area Kota Baru Parahyangan Kabuapten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, dengan Tim Pembina Samsat Kab Bandung Barat melaksanakan Sosialisasi program Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ thn 2024 bersamaan dengan pelayanan Samsat Keliling. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya warga perumahan dan sekitar perumahan Kota Baru Parahyangan tentang Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang berlangsung dari 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024 ini. Samsat keliling yang dibuka setiap hari Minggu di area ini pun memungkinkan warga memanfaatkan program pemutihan pada hari libur. Layanan samsat keliling ini rencananya akan dilakukan secara reguler setiap hari minggu di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Gubernur Jawa Barat bersama Kepala  Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di Wilayah Banjar Jawa Barat

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan adanya pelayanan samsat minggu ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para wajib pajak dan memastikan keterjaminan pengguna jalan dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di  Kp. Panyindangan Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabuapten Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Kembali Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, Dorong Kepatuhan dan Tertib Administrasi Lalu Lintas

24 Juni 2026 - 22:34 WIB

Opsus Di Dua Perusahaan, Jasa Raharja Dorong Peningkatan Kepatuhan Pkb Dan Swdkllj Di Kota Tasikmalaya

23 Juni 2026 - 22:45 WIB

Opsus PT Azhar Niaga, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ di Kota Banjar

23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Operasi Gabungan di Sindangkasih, Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB Dan SWDKLLJ di Kabupaten Ciamis

23 Juni 2026 - 22:34 WIB

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

23 Juni 2026 - 21:42 WIB

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Berita Daerah