Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Nov 2024 21:39 WIB

Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung


					Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek melakukan Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Rabu (20/11) sebagai upaya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Pajak Kendaraan Bermotor serta manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek Weny Purnamasari, Kepala P3DW Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati dan Kanit Regident Polresta Bandung AKP Dini Kulsum.

Dalam kegiatan tersebut, Weny mengatakan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan iuran ynag diperuntukkan untuk korban kecelakaan lalu lintas. “Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki beberapa manfaat, di antaranya: memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas, mendukung penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas.” Ungkap Weny.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus yang Terjun ke Jurang di Obyek Wisata Guci

Dalam sosialisasi ini juga Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Dalam Survey Jalur Nataru di Jawa Barat Hadapi Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham hak dan kewajibannya dan menjadi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, serta masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu pemutihan yang akan berakhir pada tanggal 30 November 2024” Tutup Weny

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline