Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 21 Nov 2024 21:39 WIB

Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung


					Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek melakukan Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Rabu (20/11) sebagai upaya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Pajak Kendaraan Bermotor serta manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek Weny Purnamasari, Kepala P3DW Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati dan Kanit Regident Polresta Bandung AKP Dini Kulsum.

Dalam kegiatan tersebut, Weny mengatakan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan iuran ynag diperuntukkan untuk korban kecelakaan lalu lintas. “Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki beberapa manfaat, di antaranya: memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas, mendukung penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas.” Ungkap Weny.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

Dalam sosialisasi ini juga Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Menjadi Narasumber Dalam Penghargaan Awak Kendaraan Umum Teladan 2023 di Wilayah Kabupaten Bogor

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham hak dan kewajibannya dan menjadi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, serta masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu pemutihan yang akan berakhir pada tanggal 30 November 2024” Tutup Weny

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib Daftar Ulang

4 September 2026 - 09:44 WIB

Memperkuat Budaya Customer Centric, PT Jasa Raharja (Persero) Cirebon Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Berikan Helm kepada Wajib Pajak yang Patuh serta Glorifikasi Layanan Digital “Jasfren” di Samsat Kab Cirebon

4 September 2026 - 09:40 WIB

PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bergabung dalam Operasi Gabungan di Bundaran Alam Sari Sumedang

4 September 2026 - 07:27 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Turut Serta dalam Kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang

4 September 2026 - 07:21 WIB

Trending di Berita Daerah