Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 10 Nov 2024 17:11 WIB

Bey Machmudin Dukung Penuh Instruksi Presiden Prabowo Berantas Judi Online


					Bey Machmudin Dukung Penuh Instruksi Presiden Prabowo Berantas Judi Online Perbesar

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengapresiasi dan mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberantasan judi online atau Judol.

Arahan Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis 7 November 2024 lalu kata Bey Machmudin kian menguatkan upaya daerah, untuk memberangus Judol.

Terlebih Jawa Barat kata Bey Machmudin, sejak jauh hari telah melakukan komitmen bersama Polda Jabar dalam pemberantasan Judol.

“Saya mendukung dan tentunya dari awao kami dengan kepolisian sudah commit, untuk memberantas judi online,” ujar Bey Machmudin di Kantor DPRD Jabar baru-baru ini.

Baca Juga :  Sukses Realisasikan PLTS Atap di 7 Sekolah, Pemprov Jabar Targetkan Jumlah Serupa di 2025

Bahkan Pemprov Jabar sambung dia, telah menentukan sikap tegas dengan memberikan sanksi, bila ditemukan ada ASN yang terlibat Judol.

“Jangan biasakan mencari uang dengan cara instan yang tidak jelas. Penghasilan itu semuanya harus dengan proses,” ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi Judol tertinggi terjadi di Jabar, dengan transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Dimana jumlah pelaku 535.644 orang.

Baca Juga :  Bey Machmudin Minta KBB Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Longsor

Disusul DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku, nilai transaksi Rp2,3 triliun. Kemudian Jawa Tengah sebanyak 201.963, dengan peredaran uang Rp1,3 triliun. Lalu Jawa Timur, 135.227 pemain dengan perputaran uang Rp1,015 triliun.

Sekitar 800 diantaranya kata Bey Machmudin kala itu, merupakan ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Menyusul situasi ini, Pemprov mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dirilis pada 27 Juni 2024 lalu.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lewat Pendekatan Humanis, Tim Pembina Samsat Kota Bogor Hadirkan Operasi Khusus yang Edukatif

24 April 2026 - 22:52 WIB

Hadir dengan Layanan Sepenuh Hati, Jasa Raharja Sukabumi Beri Kepastian dan Empati

24 April 2026 - 22:49 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

24 April 2026 - 21:17 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Ramp Check dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di PT Sahabat Prima Abadi Kab Cirebon

24 April 2026 - 12:46 WIB

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Trending di Berita Daerah