Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Des 2024 13:12 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat


					Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando di dampingi bagian Teknik, Yoseph Bayu Sujatmiko menghadiri Pembukaan Pelayanan baru Samsat Majalengka yaitu di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Kab Majalengka, pada Hari Rabu, 11 Desember 2024.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Majalengka H. Dwi Yudhi Ginanto R. Pembukaan Outlet Samsat baru ini merupakan cara untuk memperluas dan mempermudah jangkauan akses terhadap masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor. Terutama bagi pemilik kendaraan yang bertempat tingggal di seputar Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh Kab Majalengka.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto Indramayu

Pelayanan Samsat Outlet BIJB Kertajati akan hadir tiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB. Sehingga dengan hadirnya Samsat Outlet di BIJB Kertajati ini dapat memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor, serta tidak perlu jauh-jauh ke Samsat Induk.

Baca Juga :  Pt. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Mengikuti Rapat (Fgd) Fkll Di Polres Ciamis

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Audiensi dengan Bupati Kab Kuningan

21 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Rapat Koordinasi FLLAJ Kota Bandung dalam Percepatan Penanganan Darurat dan Perlindungan Penumpang Angkutan Jalan

20 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Guru Pelopor Keselamatan: Penguatan Peran Pendidik dalam Safety Campaign SMK Bani Muchtar Rancaekek

20 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Tingkatkan Sinergi dengan Organda Di Wilayah Cabang Cirebon

20 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Lakukan Penelusuran Wajib Pajak untuk Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ

20 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Trending di Berita Daerah