Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Jan 2025 10:40 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang


					Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang Perbesar

JAWA TIMUR – Jasa Raharja melakukan respons cepat dan proaktif terhadap kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dengan sejumlah kendaraan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Rabu (08/01/2025).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, ditambah biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.

Santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami prihatin dan turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan, dan korban yang sedang dalam perawatan segera dipulihkan,” tutur Dewi.

Baca Juga :  Direktur Keuangan PT Jasa Raharja Tinjau Langsung Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu UPPKB Losarang

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, petugas Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, langsung mendatangi TKP. Petugas juga proaktif melakukan pendataan korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit untuk percepatan penyerahan santunan.

Santunan meninggal dunia telah diserahkan pada tanggal 9 Januari 2025 kepada 4 orang ahli waris korban yang seluruhnya berdomisili di wilayah Kota Malang. Masing- masing ahli waris menerima santunan senilai Rp 50 juta. Terhadap korban luka-luka sebanyak 10 orang telah diberikan surat jaminan atas biaya perawatan dan pengobatan di RS Bhayangkara Hasta Brata.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dinobatkan Sebagai Tim In-House Counsel Paling Inovatif 2024 Sektor Insurance

“Hal itu merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Tentunya, kami juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Kepada para pemilik bus, kami juga mengimbau agar selalu memastikan kelaikan armada sebelum digunakan,” imbuh Dewi.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline