Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Headline · 23 Mar 2025 12:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Aktif dalam Monitoring Data Kecelakaan & Penerbitan Surat Jaminan selama PAM Lebaran 1446 H


					Jasa Raharja Bogor Aktif dalam Monitoring Data Kecelakaan & Penerbitan Surat Jaminan selama PAM Lebaran 1446 H Perbesar

BOGOR — Dalam upaya meningkatkan kesiapan dan respons cepat terhadap kejadian kecelakaanselama periode Pengamanan (PAM) Lebaran 1446 H Tahun 2025, Tim Pelayanan Jasa Raharja Cabang Bogor, Difa Sintia bersama Nopiyansyah, melakukan monitoring data kecelakaan lalu lintas serta komunikasi proaktif dengan pihak Laka Lantas pada hari Minggu, Tanggal 23 Maret 2025.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas yang terjamindalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 mendapatkan pelayanan terbaik. Dalam kegiatan ini, tim Jasa Raharja juga melakukantindak lanjut bagi korban kecelakaan yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatandengan menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) agar seluruh biaya perawatandapat ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bey Machmudin Resmikan Operasi Pasar Bersubsidi di Kota Sukabumi

Selain penerbitan jaminan, tim Jasa Raharja juga melakukan pemantauan kondisi korban sejak awal dirawat, guna memastikan layanan yang diberikan berjalan dengan optimal. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mempercepatpenanganan korban kecelakaan dan memberikan kepastian jaminan perlindungan kepadamasyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Baca Juga :  Ridwan Kamil pastikan keamanan dan kenyamanan Imlek di Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kepala Unit BRI Surapati Yakin Tak Bersalah

6 Juni 2026 - 16:41 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bahas Strategi Kolaboratif Bersama Tim Pembina Samsat dan Pertamina Patra Niaga

6 Juni 2026 - 09:26 WIB

Dorong tertib Administrasi dan Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Tim Pembina Samsat Kuningan Melaksanakan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kab Kuningan

5 Juni 2026 - 16:36 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Perkuat Sinergi FLLAJ untuk Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas

5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Validitas Data, Tim Samsat Induk Indramayu Gelar Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pembina Samsat Nasional

5 Juni 2026 - 16:31 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Program Sigap Dan Panah Pasopati

5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita Daerah