SUKABUMI – Jasa Raharja Cabang Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Ai Omah Nuryamah, selaku Penanggungjawab Samsat Kota Sukabumi, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Kartika, dan Rumah Sakit Assifa untuk memastikan keterjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas serta biaya perawatan bagi pasien yang sedang menjalani rawat inap akibat kecelakaan tersebut.
Dalam kunjungannya, Ai Omah Nuryamah berinteraksi langsung dengan pihak rumah sakit, guna memastikan bahwa proses penjaminan dan penagihan biaya rumah sakit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan pesan penting mengenai keselamatan berkendara, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan serta menyadari bahwa keluarga menanti kedatangan mereka di rumah.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari kepedulian Jasa Raharja dalam meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya keselamatan berlalu lintas di wilayah Sukabumi. Harapannya, dengan langkah-langkah ini, seluruh masyarakat dapat lebih berhati-hati di jalan dan menjaga keselamatan diri, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukabumi.
Jasa Raharja juga berharap, dengan adanya jaminan yang diberikan, korban kecelakaan dapat mendapatkan perawatan yang maksimal dan kembali pulih dengan cepat. Korban maupun keluarga korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja maksimal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017).


























