Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Apr 2025 23:18 WIB

Jasa Raharja Koordinasi dengan RSUD Dr. Slamet Garut untuk Percepatan Penagihan Biaya Rawat Korban Laka Lantas


					Jasa Raharja Koordinasi dengan RSUD Dr. Slamet Garut untuk Percepatan Penagihan Biaya Rawat Korban Laka Lantas Perbesar

GARUT – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang TK I Tasikmalaya melakukan koordinasi langsung dengan Bagian Keuangan RSUD Dr. Slamet Garut, Rabu (17/04/2025). Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penagihan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Jasa Raharja dan pihak manajemen RSUD Dr. Slamet, termasuk tim dari Bagian Keuangan. Dalam diskusi tersebut dibahas mekanisme percepatan administrasi penagihan klaim, sinkronisasi data korban, serta upaya penyelesaian klaim yang tertunda.

Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya, Amnan Ghozali bersama PJ Samsat Garut Nia Purnamasari, menyampaikan bahwa sinergi antara Jasa Raharja dan rumah sakit sangat penting demi menjamin kecepatan layanan bagi korban laka lantas.

“Kami ingin memastikan bahwa proses klaim berjalan cepat dan transparan, sehingga korban atau keluarganya tidak terbebani secara finansial,” ujar Amnan Ghozali. Sementara itu, pihak RSUD Dr. Slamet Garut menyambut baik koordinasi ini dan menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Koordinasi ini merupakan bagian dari langkah aktif Jasa Raharja untuk mempercepat proses administrasi dan pembayaran klaim sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

GBF 2026: Menginspirasi Generasi Muda untuk Berinovasi Melampaui Teknologi

30 Mei 2026 - 18:58 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Safety Campaign di Ciasem, Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Mei 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Safety Campaign dan Aksi Simpatik di Sukatani dan Babakancikao

29 Mei 2026 - 18:26 WIB

Jasa Raharja Bersama Mitra Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Melalui Pemasangan Rambu Himbauan Keselamatan Di Kec.Telukjambe Barat Dan Telukjambe Timur

29 Mei 2026 - 18:20 WIB

Meningkatkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Himbauan Keselamatan Lalu Lintas di Wilayah Cirebon

29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Trending di Berita Daerah