Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Nasional · 20 Feb 2023 08:59 WIB

Poin-Poin Penting Kebijakan Haji 2023, Mulai Biaya sampai Masa Tinggal Jamaah


					Poin-Poin Penting Kebijakan Haji 2023, Mulai Biaya sampai Masa Tinggal Jamaah Perbesar

JAKARTA (Pajajaran Ekspres) — Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR telah menyepakati kebijakan-kebijakan yang bakal dilakukan untuk suksesnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M.

Kesepakatan ini berhasil diambil setelah melakukan pembahasan secara maraton dan diputuskan pada Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/02).

Banyak kesepakatan penting yang diambil dari pembahasan tersebut. Di antara yang paling menyita perhatian adalah besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah.

Selain itu disepakati juga terkait masa tinggal jamaah di Arab Saudi dan juga konsumsi yang akan didapatkan jamaah selama melaksanakan ibadah haji.

Berikut poin penting kesepakatan yang dihasilkan antara Pemerintah dan DPR yang dihasilkan dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2023:

  1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26
  2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair
  3. Penggunaan nilai manfaat per Jamaah adalah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri
  4. Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
  5. Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan
  6. Jamaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta
  7. Jamaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta
  8. Jumlah lama masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari
  9. Jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Makkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna)
  10. Menu katering untuk jamaah haji harus bercitra rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia
  11. Biaya hidup (Living Cost) bagi jamaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah
  12. Petugas haji tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji sehingga besaran Bipih sama dengan besaran BPIH
  13. Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4 persen dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang yang terdiri dari 67 orang pengawas internal dan 168 pengawas eksternal.
Baca Juga :  Bupati Dony: Pergantian Tahun Jadi Ajang Refleksi, Evaluasi dan Penentu Perspektif ke depan

Sementara pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus dan 4.200 kuota untuk petugas haji.

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Beserta Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Padjajaran Dampingi BPK RI di Samsat Digital Leuwi Panjang

19 September 2024 - 16:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gerak Cepat Santuni Korban Laka Lantas di Kecamatan Cicalengka

19 September 2024 - 16:55 WIB

Jasa Raharja Indramayu Terima Kunjungan Kerja dari RS Mitra Plumbon Patrol Indramayu

19 September 2024 - 16:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI

19 September 2024 - 16:39 WIB

Sinergi dan Kolaborasi Jasa Raharja Karawang Dengan Mitra Terkait Untuk Meningkatkan Keselamatan Transportasi Publik

19 September 2024 - 07:35 WIB

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB”

18 September 2024 - 10:57 WIB

Trending di Berita Daerah