Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 11 Agu 2025 23:30 WIB

Pelantikan 59 Pejabat DKI Jakarta Diduga Terindikasi Kecurangan


					Pelantikan 59 Pejabat DKI Jakarta Diduga Terindikasi Kecurangan Perbesar

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 hal Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 TAHUN 2025, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 385 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengisian jabatan bertujuan memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Evaluasi dan seleksi terhadap pejabat, dilakukan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pejabat terpilih disebut merupakan hasil seleksi berbasis integritas, kompetensi, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika birokrasi dan kebutuhan masyarakat. Perombakan ini menjadi bagian dari konsolidasi internal dalam rangka reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada warga Jakarta.

Namun dalam proses seleksi 59 pejabat eselon II itu, terindikasi terdapat kecurangan atau skandal yang diduga dilakukan oleh salah satu Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan yang berinisial IM, serta Sekda DKI Jakarta yang berinisial MM. Keduanya diduga berkolaborasi telah meloloskan 20 orangnya dari 59 orang yang dilantik menjadi pejabat eselon II periode lalu.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Kunci Jasa Raharaja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025

11 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar “ESG Champion: Eco Hero of The Day” Wujudkan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

11 Oktober 2025 - 21:35 WIB

Sinergi Jasa Raharja Karawang Dan Bapenda Dalam Optimalisasi Penerimaan PKB Dan SWDKLLJ di Universitas Singaperbangsa Karawang

11 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Samsat Keliling Bekasi Hadir di Tengah Kemeriahan Pesta Rakyat Jatimulya

11 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Guru Besar SBM ITB Sampaikan Orasi Ilmiahnya

11 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Coblong

10 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Trending di Berita Daerah