Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 28 Mei 2024 15:32 WIB

Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar


					Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar Perbesar

BANDUNG – Puluhan jurnalis Bandung Raya menggeruduk DPRD Provinsi Jawa Barat, tolak RUU Penyiaran.

Para jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bandung menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran pada Selasa 28 Mei 2024, yang dianggap telah mendeskreditkan profesi wartawan.

Jurnalis dari beragam kelompok seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia, Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RUU Penyiaran yang tengah digarap para wakil rakyat di Senayan, melemahkan kekuatan pers dimana telah diatur di UU Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Jabar Diwacanakan Bakal Dipecah Jadi 5 Provinsi, Berikut Nama dan Kota/Kabupatennya...

Koordinator Aksi Deni Supriatna mengatakan, aksi yang dilakukan merupakan bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada DPR. Sejumlah pasal dalam rancangan ini pun diduga bisa mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Banyak pasal yang dibahas sangat multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik,” ujarnya.

Baca Juga :  Bey Machmudin Sambut Positif RoD DPRD Jabar dan Chungcheongnam-do Korea Selatan

Dia menilai, RUU Penyiaran jelas merugikan masyarakat, sebab dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.

“Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dari Botol Bekas Jadi Meja dan Kursi: Dosen Universitas Widyatama Latih Warga Binaan Lapas Sukamiskin Berkreasi dengan Ecobrick

18 Agustus 2026 - 13:39 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

UPI Didorong Beri Masukan Strategis untuk Kebijakan Pendidikan Nasional

18 Agustus 2026 - 12:31 WIB

UPI Dorong Budaya Riset Pelajar Indonesia di Kinabalu melalui Workshop Penyusunan Proposal Penelitian

17 Agustus 2026 - 17:53 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Daerah