Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Beranda · 28 Mei 2024 15:32 WIB

Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar


					Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar Perbesar

BANDUNG – Puluhan jurnalis Bandung Raya menggeruduk DPRD Provinsi Jawa Barat, tolak RUU Penyiaran.

Para jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bandung menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran pada Selasa 28 Mei 2024, yang dianggap telah mendeskreditkan profesi wartawan.

Jurnalis dari beragam kelompok seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia, Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RUU Penyiaran yang tengah digarap para wakil rakyat di Senayan, melemahkan kekuatan pers dimana telah diatur di UU Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Bey Machmudin Sambut Positif RoD DPRD Jabar dan Chungcheongnam-do Korea Selatan

Koordinator Aksi Deni Supriatna mengatakan, aksi yang dilakukan merupakan bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada DPR. Sejumlah pasal dalam rancangan ini pun diduga bisa mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Banyak pasal yang dibahas sangat multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Jabar Soroti Kinerja Pemprov dari LKPJ 2025

Dia menilai, RUU Penyiaran jelas merugikan masyarakat, sebab dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.

“Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pesan Rektor UPI Saat Wisuda 2026: Dari Kesiapan AI hingga Ancam Keluarkan Pelaku Perundungan

13 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Respons Cepat Kasus Perundungan Asrama, Telkom University Tindak Tegas Pelaku

11 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Edukasi K3 dan Skrining Fungsi Hati: Langkah FK Unjani Lindungi Kesehatan Petani Sumedang

10 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

9 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja dalam Penanganan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Purwasari, Karawang

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Bersama Tim Pembina Samsat Laksanakan Operasi Khusus ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Trending di Berita Daerah