Bandung – Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan insentif pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Insentif tersebut yakni berupa diskon 10% untuk pembayaran PBB di awal, kemudian penghapusan denda administratif untuk piutang PBB tahun 2025 ke bawah.
Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973-KEP.437-BAPENDA-2026, kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah. Melalui kebijakan itu, Bapenda Kota Bandung menargetkan pendapatan PBB di 2026 mencapai Rp 700 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) II Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin mengatakan, diskon pokok PBB dan pembebasan sanksi administratif PBB itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Jadi memang Kota Bandung dengan kebijakan Pak Wali Kota mengeluarkan insentif tersebut. Yang pertama itu apabila warga membayar PBB di awal, itu akan diberikan diskon 10%,” kata Andri, usai acara “Bandung Menjawab” di Balai Kota Bandung.
Untuk jatuh tempo pembayaran PBB pada tahun ini ialah 30 September 2026. Namun, kata Andri, bila masyarakat melakukan pembayaran lebih awal, yakni sebelum 30 Juni 2026, maka wajib pajak akan mendapat diskon 10% dalam pembayaran PBB.
“Program keduanya, yaitu pembebasan sanksi administratif sampai 31 Desember 2026. Jadi, insentif pajak daerah itu ada dua program, yang pertama diskon yang 10% sampai Juni 2026, yang kedua penghapusan denda sampai 31 Desember 2026,” pungkasnya.
























