Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 15 Apr 2026 08:36 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum


					Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum Perbesar

Bandung, 15 April 2026 — Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi penumpang angkutan umum serta mendorong kepatuhan administrasi di sektor transportasi darat, Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat melaksanakan kunjungan koordinasi dengan DPD Organda Provinsi Jawa Barat pada Rabu (15/04).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD Organda Jawa Barat, Bandung ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat, Destian Sanyoto, serta Sekretaris DPD Organda Jawa Barat, Ifan Nurmufidin.

Koordinasi ini difokuskan pada pembahasan keterjaminan penumpang angkutan umum, khususnya dalam memastikan seluruh pengguna jasa transportasi mendapatkan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga mengajak seluruh anggota Organda, yang terdiri dari para pengusaha angkutan otobus dan angkutan umum, untuk senantiasa tertib dalam administrasi kendaraan.

Adapun aspek administrasi yang menjadi perhatian meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kewajiban pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan, yang berfungsi sebagai dana perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah iuran yang dibayarkan oleh pengusaha angkutan umum sebagai bentuk jaminan perlindungan bagi penumpang angkutan umum apabila terjadi risiko kecelakaan selama perjalanan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan

14 April 2026 - 08:39 WIB

Giat SIGAP Instansi Jasa Raharja sambangi PT. Kaliabang Jaya Abadi Dan PT. Karya Indah Multiguna

14 April 2026 - 08:33 WIB

PT Jasa Raharja Ikuti Kegiatan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Pangandaran

14 April 2026 - 08:27 WIB

Trending di Berita Daerah