Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 5 Mei 2026 07:49 WIB

Jasa Raharja Realisasikan Santunan dan Kunjungi Korban Laka Lantas di RS Karya Medika 1 Cikarang Barat


					Jasa Raharja Realisasikan Santunan dan Kunjungi Korban Laka Lantas  di RS Karya Medika 1 Cikarang Barat Perbesar

Bekasi, Selasa 05/05/2026. Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, melalui  Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Cikarang Ronald Pahala F Sinaga melakukan kunjungan langsung ke RS Karya Medika 1 Cikarang Barat.

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau kondisi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus memastikan realisasi santunan dan jaminan biaya perawatan berjalan dengan cepat dan tepat.

​Dalam kunjungan tersebut, Ronald Pahala F Sinaga berinteraksi langsung dengan para korban dan keluarga untuk memberikan dukungan moril. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang proaktif dan humanis kepada masyarakat yang tengah mengalami musibah.

​Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban yang memiliki keterjaminan sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 telah diterbitkan Guarantee Letter (surat jaminan). Dengan surat ini, korban tidak perlu khawatir mengenai biaya rumah sakit karena tagihan akan langsung ditangani oleh Jasa Raharja kepada pihak RS Karya Medika 1.

Di sela-sela kunjungan, pihak Jasa Raharja juga memberikan himbauan kepada keluarga pasien mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

-​Patuhi Rambu Lalu Lintas: Selalu mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.

-​Memastikan kendaraan memiliki administrasi yang lengkap, termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) saat perpanjangan STNK, karena dana inilah yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Gandeng Kampus Universitas Widyatama Bandung Glorifikasikan Fitur Lapor Laka pada Platform JRku

21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Daerah