Tasikmalaya – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, serta Denpom III/2 Subdenpom III/2-2 melaksanakan kegiatan operasi gabungan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Simpang Empat Muktamar, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan salah satu titik strategis dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi. Operasi gabungan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas, khususnya terkait masa berlaku pajak kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan. Bagi pengendara yang belum melaksanakan kewajibannya, diberikan imbauan secara persuasif serta edukasi mengenai manfaat pembayaran pajak kendaraan, termasuk perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Wahyu Pria Wibowo, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. “Melalui operasi gabungan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa pembayaran PKB dan SWDKLLJ bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.




























