Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 7 Mar 2023 18:06 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat  Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat di PO Medal Sekarwangi Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat  Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat di PO Medal Sekarwangi Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres) – Tim  pembina Samsat  yang  terdiri dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Sumedang semakin gencar menggelar kegiatan sosialisasi tentang kesamsatan dan sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Narasumber dari kegiatan Sosialisasi tersebut adalah Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat, R Mukti Subagja Bersama tim dan juga Iptu Dana dari Ditlantas Polda Jawa Barat. Dari pihak Jasa Raharja Jawa Barat turut hadir, Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Humas dan Sumbangan Wajib. Kegiatan tersebut dilaksanakan di PO Medal Sekarwangi yang berada di Kecamatan Sumedang Utara, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Pasca Bayar ke Ahli Waris Korban Laka Lantas

Tujuan dari kegiatan adalah mensosialisasikan dan sebagai upaya optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah baik Kecamatan, Kelurahan dan Peninjauan lapangan terhadap kendaraan rusak berat yang ada di Kabupaten / Kota se Jawa Barat berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah se Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Lanjutkan Pengobatan Gratis dan Kampanye Keselamatan di Acara Gojek Safety Road di Depok

Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila  kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas pada Kegiatan MPLS di SMP Negeri 5 Kota Tasikmalaya

15 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan Samsat Purwakarta untuk Tingkatkan

15 Juli 2026 - 10:36 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas Polres Sukabumi Edukasi Pelajar

15 Juli 2026 - 10:32 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Orang, Jasa Raharja Bandung Kunjungi PT Blue Bird dan PT Big Bird

15 Juli 2026 - 10:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Bersama P3DW Kabupaten Sumedang Gelar Operasi Gabungan di Kecamatan Cimanggung

15 Juli 2026 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah