Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 11 Agu 2023 15:32 WIB

Jasa Raharja Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Siswi SMPN 51 Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Siswi SMPN 51 Kota Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya seorang siswi SMPN 51 Kota Bandung kelas Kelas IX, Akibat dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2023 didepan Komplek Adipura Gede Bage Kota Bandung.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polrestabes Bandung , Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Billy Suherman melakukan Survey Ahli waris untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Matangkan Rencana Kegiatan Mudik Gratis Lebaran 2024

Dalam kesempatan tersebut, Billy menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan,” ungkap Suryadi. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Bogor bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Jemput Bola kepada Wajib Pajak di Perumahan Cimanggis Depok

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi

21 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Dies Natalis ke-72 UPI: Dorong Hasil Riset Dosen Jadi Produk Massal dan Startup

20 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Kegiatan Tali Ka Asih 2026 Grab Sukabumi, Perkuat Pesan Keselamatan Berlalu-lintas

20 Oktober 2026 - 11:05 WIB

“SAFE RIDING, SAFE JOURNEY, SAFE LIFE” Jasa Raharja Pelatihan Safety Riding Di PT Bridgestone Tire Indonesia

20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Pospol Ciganea, Dorong Kepatuhan Pajak dan Permudah Pembayaran di Lokasi

20 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Perkuat Sinergi, Optimalkan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

20 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Trending di Berita Daerah