Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 21 Okt 2026 11:09 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi


					Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi Perbesar

CILEGON,21 Oktober 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban insiden kebakaran KMP Batumandi yang menjalani perawatan di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memastikan korban memperoleh pelayanan medis dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional, Ariyandi, menjenguk para korban di RS Krakatau Medika pada Selasa malam (20/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau kondisi para korban yang tengah menjalani perawatan sekaligus memastikan penanganan medis berlangsung dengan baik.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban secara cepat dan tepat, termasuk memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan sesuai ketentuan. “Kami menyampaikan doa dan empati atas terjadinya musibah ini. Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera dipulihkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Awaluddin menambahkan bahwa penerbitan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja. Adapun, seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta seluruh pihak terkait agar korban dapat berfokus pada pemulihan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dies Natalis ke-72 UPI: Dorong Hasil Riset Dosen Jadi Produk Massal dan Startup

20 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Kegiatan Tali Ka Asih 2026 Grab Sukabumi, Perkuat Pesan Keselamatan Berlalu-lintas

20 Oktober 2026 - 11:05 WIB

“SAFE RIDING, SAFE JOURNEY, SAFE LIFE” Jasa Raharja Pelatihan Safety Riding Di PT Bridgestone Tire Indonesia

20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Pospol Ciganea, Dorong Kepatuhan Pajak dan Permudah Pembayaran di Lokasi

20 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Perkuat Sinergi, Optimalkan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

20 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Dan P3d Kota Tasikmalaya Perkuat Sinergi Optimalisasi Pendapatan Pkb Dan Swdkllj

19 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Berita Daerah