Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 23 Mar 2025 13:00 WIB

Antusiasme Warga Tinggi Jasa Raharja Bogor Dukung Pelayanan Samsat Minggu di Kabupaten Bogor


					Antusiasme Warga Tinggi Jasa Raharja Bogor Dukung Pelayanan Samsat Minggu di Kabupaten Bogor Perbesar

BOGOR — Jasa Raharja Cabang Bogor terus berkomitmen dalam mendukung kemudahan layanan bagi masyarakat. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bogor, Alivia Maulita, bersama staff Ayu Amalia Sari, turut serta dalam Pelayanan Samsat Minggu di Samsat Kabupaten Bogor guna memastikan masyarakat mendapatkan akses yang lebihfleksibel dalam pembayaran pajak kendaraan, Minggu (23/03).

Pelayanan yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB ini mendapat responspositif dari masyarakat. Warga tampak antusias memanfaatkan program pemutihan pajakkendaraan, yang memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasikewajibannya dengan lebih mudah. Program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Turut dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam menghadapi Operasi Ketupat Lodaya 2023

Dengan adanya Pelayanan Samsat Minggu, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakatdalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) semakin meningkat. Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor terus bersinergi dalam menghadirkan layanan yang optimal guna mendukung keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.

Baca Juga :  Longsor Kabupaten Bandung Barat: Begini Kata Pakar ITB

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Polri Gelar Aksi Keselamatan Transportasi di Titik Rawan Laka Kecamatan Cibogo Subang

26 Mei 2026 - 07:49 WIB

Gandeng Layanan Jemput Bola, Tim Samsat Induk Indramayu I Gencarkan Operasi Kepatuhan Pajak di Depan Bank BJB Jatibarang

26 Mei 2026 - 07:45 WIB

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

25 Mei 2026 - 07:50 WIB

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

24 Mei 2026 - 07:39 WIB

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Trending di Berita Daerah