BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu kabupaten/kota, guna mematangkan persiapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT), hadapi perhelatan Pilkada serentak 2024.
Mengingat, perhelatan Pilkada serentak 2024, yakni pemilihan gubernur dan wakil (Pilgub), pemilihan walikota dan wakil (Pilwakot) serta pemilihan bupati dan wakil (Pilbup) bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Nuryamah mengatakan, seiring dengan dirilisnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024, ada 10 tahapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan.
Salah satunya mengenai pengawasan yang menjadi tupoksi Bawaslu, terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
“Karena berhubungan dengan tanggungjawab dalam rangka pencegahan. Tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga mengajak seluruh stakholders untuk memiliki tanggungjawab bersama dalam penyusunan data pemilih,” ujar Nuryamah usai rakor, di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Selasa 22 Mei 2024.
Harapannya, melalui rakor ini Bawaslu kota/kabupaten turut memastikan data DPT yang sudah ada hasil Pemilu serentak 2024 kemarin dapat dikaji lebih lanjut, apakah ada perubahan atau tidak untuk Pilkada serentak akhir November mendatang.
“Mereka harus melaporkan kepada kita di tanggal 28 (Mei) karena nanti di tanggal 30 akan disampaikan ke Bawaslu RI terkait pemutakhiran data itu,” ucapnya.
Hanya saja diakuinya tenggat waktu tersebut tidak mutlak, karena perubahan bisa saja terjadi ketika ada DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia. Demikian pula adanya masyarakat yang masuk usia 17 tahun jelang Pilkada 2024, juga harus terdaftar dalam DPT.
“Pemutakhiran ini sebenarnya sampai H-7 jelang pencoblosan. Intinya bagaimana pengawasannya ini dapat dilakukan dan dikoordinasikan,” tandasnya.



























