Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 22 Mei 2024 13:28 WIB

Bawaslu Jabar Gelar Rakor, Matangkan Persiapan Pemutakhiran DPT Hadapi Pilkada Serentak 2024


					Bawaslu Jabar Gelar Rakor, Matangkan Persiapan Pemutakhiran DPT Hadapi Pilkada Serentak 2024 Perbesar

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu kabupaten/kota, guna mematangkan persiapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT), hadapi perhelatan Pilkada serentak 2024.

Mengingat, perhelatan Pilkada serentak 2024, yakni pemilihan gubernur dan wakil (Pilgub), pemilihan walikota dan wakil (Pilwakot) serta pemilihan bupati dan wakil (Pilbup) bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Nuryamah mengatakan, seiring dengan dirilisnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024, ada 10 tahapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan.

Baca Juga :  Hasil Quick Count Pilkada Sukabumi: Ayep Zaki di Posisi Teratas

Salah satunya mengenai pengawasan yang menjadi tupoksi Bawaslu, terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Karena berhubungan dengan tanggungjawab dalam rangka pencegahan. Tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga mengajak seluruh stakholders untuk memiliki tanggungjawab bersama dalam penyusunan data pemilih,” ujar Nuryamah usai rakor, di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Selasa 22 Mei 2024.

Harapannya, melalui rakor ini Bawaslu kota/kabupaten turut memastikan data DPT yang sudah ada hasil Pemilu serentak 2024 kemarin dapat dikaji lebih lanjut, apakah ada perubahan atau tidak untuk Pilkada serentak akhir November mendatang.

Baca Juga :  Pemuda Persis Tumpahkan Dukungan Ke Paslon HD

“Mereka harus melaporkan kepada kita di tanggal 28 (Mei) karena nanti di tanggal 30 akan disampaikan ke Bawaslu RI terkait pemutakhiran data itu,” ucapnya.

Hanya saja diakuinya tenggat waktu tersebut tidak mutlak, karena perubahan bisa saja terjadi ketika ada DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia. Demikian pula adanya masyarakat yang masuk usia 17 tahun jelang Pilkada 2024, juga harus terdaftar dalam DPT.
“Pemutakhiran ini sebenarnya sampai H-7 jelang pencoblosan. Intinya bagaimana pengawasannya ini dapat dilakukan dan dikoordinasikan,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Daerah