BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengapresiasi dan mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberantasan judi online atau Judol.
Arahan Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis 7 November 2024 lalu kata Bey Machmudin kian menguatkan upaya daerah, untuk memberangus Judol.
Terlebih Jawa Barat kata Bey Machmudin, sejak jauh hari telah melakukan komitmen bersama Polda Jabar dalam pemberantasan Judol.
“Saya mendukung dan tentunya dari awao kami dengan kepolisian sudah commit, untuk memberantas judi online,” ujar Bey Machmudin di Kantor DPRD Jabar baru-baru ini.
Bahkan Pemprov Jabar sambung dia, telah menentukan sikap tegas dengan memberikan sanksi, bila ditemukan ada ASN yang terlibat Judol.
“Jangan biasakan mencari uang dengan cara instan yang tidak jelas. Penghasilan itu semuanya harus dengan proses,” ucapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi Judol tertinggi terjadi di Jabar, dengan transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Dimana jumlah pelaku 535.644 orang.
Disusul DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku, nilai transaksi Rp2,3 triliun. Kemudian Jawa Tengah sebanyak 201.963, dengan peredaran uang Rp1,3 triliun. Lalu Jawa Timur, 135.227 pemain dengan perputaran uang Rp1,015 triliun.
Sekitar 800 diantaranya kata Bey Machmudin kala itu, merupakan ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Menyusul situasi ini, Pemprov mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dirilis pada 27 Juni 2024 lalu.



























