Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 10 Nov 2024 17:11 WIB

Bey Machmudin Dukung Penuh Instruksi Presiden Prabowo Berantas Judi Online


					Bey Machmudin Dukung Penuh Instruksi Presiden Prabowo Berantas Judi Online Perbesar

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengapresiasi dan mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberantasan judi online atau Judol.

Arahan Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis 7 November 2024 lalu kata Bey Machmudin kian menguatkan upaya daerah, untuk memberangus Judol.

Terlebih Jawa Barat kata Bey Machmudin, sejak jauh hari telah melakukan komitmen bersama Polda Jabar dalam pemberantasan Judol.

“Saya mendukung dan tentunya dari awao kami dengan kepolisian sudah commit, untuk memberantas judi online,” ujar Bey Machmudin di Kantor DPRD Jabar baru-baru ini.

Baca Juga :  Bey Machmudin Tunjuk Kasatpol PP Jadi Plh Kadisdik Jabar

Bahkan Pemprov Jabar sambung dia, telah menentukan sikap tegas dengan memberikan sanksi, bila ditemukan ada ASN yang terlibat Judol.

“Jangan biasakan mencari uang dengan cara instan yang tidak jelas. Penghasilan itu semuanya harus dengan proses,” ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi Judol tertinggi terjadi di Jabar, dengan transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Dimana jumlah pelaku 535.644 orang.

Baca Juga :  Bey Machmudin Sambut Baik TPST Santiong Kota Cimahi

Disusul DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku, nilai transaksi Rp2,3 triliun. Kemudian Jawa Tengah sebanyak 201.963, dengan peredaran uang Rp1,3 triliun. Lalu Jawa Timur, 135.227 pemain dengan perputaran uang Rp1,015 triliun.

Sekitar 800 diantaranya kata Bey Machmudin kala itu, merupakan ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Menyusul situasi ini, Pemprov mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dirilis pada 27 Juni 2024 lalu.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Berita Daerah