Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 14 Mei 2024 10:00 WIB

Bey Machmudin Tegaskan Surat Edaran Tidak Larang Pelaksanaan Study Tour


					Bey Machmudin Tegaskan Surat Edaran Tidak Larang Pelaksanaan Study Tour Perbesar

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour yang diterbitkan 8 Mei 2024 lalu, tidak melarang aktivitas study tour.

Dalam surat edaran yang ditandatanganinya tersebut, Bey Machmudin mengimbau agar pihak sekolah memaksimalkan potensi yang ada di Jawa Barat, tanpa harus ke provinsi lain bila inhin melakukan study tour.

“Di Jawa Barat ada semua untuk wisata. Pantai ada, wisata edukasi juga ada. Alangkah baiknya sekolah di Jawa Barat study tour di Jawa Barat untuk mengembangkan ekonomi lokal. Kalau enggak kita, siapa lagi?,” ujar Bey Machmudin di Kota Bandung baru-baru ini.

Baca Juga :  Tinjau Panen Raya di Indramayu, Bey Machmudin Ungkap Ketersediaan Pupuk Masih Jadi Kendala

Kalaupun harus study tour ke luar provinsi, dia pun tidak mempermasalahkan. Asal segala sesuatunya telah dipersiapkan secara matang, khususnya keamanan dan keselamatan.

“Kalau tidak mampu jangan dipaksakan. Jangan menyicil. Kalau tidak bisa, yaudah enggak usah dipaksakan toh itu hanya kegiatan tambahan,” ucapnya.

Baca Juga :  Bey Machmudin Bawa Misi Khusus, Kala Bertemu Dubes UEA Pekan Depan  

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku di lingkungan Jawa Barat. Bukan imbauan, apalagi larangan pada sekolah lain di luar provinsi untuk datang ke Jabar.

Tapi surat edaran itu bukan tidak boleh menerima pelajar dari provinsi lain. Itu hanya berlaku di Jawa Barat. Dari provinsi lain sangat kita terima,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dari Botol Bekas Jadi Meja dan Kursi: Dosen Universitas Widyatama Latih Warga Binaan Lapas Sukamiskin Berkreasi dengan Ecobrick

18 Agustus 2026 - 13:39 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

UPI Didorong Beri Masukan Strategis untuk Kebijakan Pendidikan Nasional

18 Agustus 2026 - 12:31 WIB

UPI Dorong Budaya Riset Pelajar Indonesia di Kinabalu melalui Workshop Penyusunan Proposal Penelitian

17 Agustus 2026 - 17:53 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Daerah