BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour yang diterbitkan 8 Mei 2024 lalu, tidak melarang aktivitas study tour.
Dalam surat edaran yang ditandatanganinya tersebut, Bey Machmudin mengimbau agar pihak sekolah memaksimalkan potensi yang ada di Jawa Barat, tanpa harus ke provinsi lain bila inhin melakukan study tour.
“Di Jawa Barat ada semua untuk wisata. Pantai ada, wisata edukasi juga ada. Alangkah baiknya sekolah di Jawa Barat study tour di Jawa Barat untuk mengembangkan ekonomi lokal. Kalau enggak kita, siapa lagi?,” ujar Bey Machmudin di Kota Bandung baru-baru ini.
Kalaupun harus study tour ke luar provinsi, dia pun tidak mempermasalahkan. Asal segala sesuatunya telah dipersiapkan secara matang, khususnya keamanan dan keselamatan.
“Kalau tidak mampu jangan dipaksakan. Jangan menyicil. Kalau tidak bisa, yaudah enggak usah dipaksakan toh itu hanya kegiatan tambahan,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku di lingkungan Jawa Barat. Bukan imbauan, apalagi larangan pada sekolah lain di luar provinsi untuk datang ke Jabar.
“Tapi surat edaran itu bukan tidak boleh menerima pelajar dari provinsi lain. Itu hanya berlaku di Jawa Barat. Dari provinsi lain sangat kita terima,” pungkasnya.