Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Feb 2023 17:53 WIB

Cegah Penularan Penyakit Hewan, Pemkot Bandung Gelar Vaksin Rabies Gratis


					Cegah Penularan Penyakit Hewan, Pemkot Bandung Gelar Vaksin Rabies Gratis Perbesar

KOTA BANDUNG (Pajajaran Ekspres)  – Sebagai upaya pencegahan penularan penyakit yang berpotensi menular dari hewan ke manusia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar vaksinasi rabies sebagai pelayanan dasar.

Pelayanan Vaksinasi Hewan Kesayangan (Pasihan) ini diselenggarakan di Roti Golovers, Jalan PHH. Mustofa no. 20C Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Jumat, 17 Februari 2023 mendatang.

“Vaksin ini untuk mencegah penularan penyakit yang berpotensi menular dari hewan ke manusia salah satunya rabies,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Wilsandi Saefuloh, Rabu, 15 Februari 2023.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada kasus atau nol kasus rabies di Kota Bandung. Meskipun demikian, sebagai upaya pencegahan, pemerintah hadir untuk menjaga hal tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM

“Di Kota Bandung itu nol kasus. Tapi ini harus dijaga terus. Itu salah satu perhatian penting dari pemerintah untuk tidak muncul (kasus) di Kota Bandung,” ujarnya.

Pada vaksinasi ini, disiapkan 100 dosis. Syaratnya, hewan harus sehat ketika divaksin, sudah diberikan obat cacing sebelum diberikan vaksin.

“Targetnya kucing atau anjing dan hewan yang dipelihara,” katanya.

Wilsandi berharap, vaksinasi ini mendorong animo masyarakat lebih tinggi untuk menjaga kesehatan hewan peliharaannya.

Baca Juga :  Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 2023-2027 memilih Ketua Umum yang baru

“Respon warga bisa lebih tinggi lagi terhadap program ini sebagai pelayanan dasar. Ini untuk mengurangi risiko penularan penyakit hewan ke manusia,” tuturnya.

Bagi yang berminat, bisa mendaftar melalui google form, http://s.id/1zuAF.

Berikut ini persyaratannya:

1. Pemilik hewan harus KTP Kota Bandung
2. Satu KTP maksimal 3 ekor hewan
3. Membawa materai 10.000
4. Hewan berdomisili di Kota Bandung
5. Hewan dalam kondisi sehat
6. Usia hewan minimal 4 bulan
7. Hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan tidak menyusui
8. Hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksinasi

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Gabungan di Lapangan Sahate Dorong Kepatuhan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU

19 Mei 2026 - 20:51 WIB

Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir Melalui Iklan Layanan Masyarakat di XXI Plaza Asia dan Transmart Tasikmalaya

19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Hadiri Supervisi Blackspot dan Troubelspot bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Polres Cianjur

18 Mei 2026 - 08:17 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Bersama RSUD Palabuhanratu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasepuhan Kampung Adat Ciptarasa

16 Mei 2026 - 20:45 WIB

Pemerintah Salurkan SPHP Jagung di Jawa Barat, Tekan Beban Produksi Peternak Unggas di Wilayah Bandung Raya

14 Mei 2026 - 23:29 WIB

Bayar Pajak Tepat Waktu Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Voucher Reward Bareng Pelaku Usaha

13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Daerah