BOGOR (Pajajaran Ekspres) – Kita tidak tahu maut kapan menimpa kita dan dimana, hal ini juga terjadi oleh keluarga Almarhumah Ibu Misira. Dimana angkutan umum yang dinaiki almarhumah mengalami kecelakaan dengan truk. Almarhumah terpental keluar dari kabin angkutan umum. Sempat dibawa ke RS. Hermina Mekarsari Cileungsi namun nyawa korban tidak tertolong.
Dalam kasus ini, khususnya untuk kendaraan angkutan umum. Dalam jenis kecelakaan apapun (tunggal/ganda) semua korban yang berada di dalam angkutan tersebut mendapatkan jaminan terkait luka-luka, dan santunan meninggal dunia. Kenapa jika kecelakaan tunggal angkutan umum korbannya bisa mendapat jaminan bahkan santunan. Karena angkutan umum selain membayar SWDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas) angkutan umum ada iuran wajib yakni IWKBU (iuran wajib kendaraan bermotor umum). Tetapi dengan catatan, masa aktif atau masa laku Pajak kendaran bermotor yang dimana SWDLLJ ada didalamnya serta Premi IWKBU nya masih berlaku.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Baskara menyampaikan “Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum melalui Jasa Raharja, dan kami juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.