Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 1 Mar 2023 19:51 WIB

Bukti hadirnya masyarakat ditengah korban kecelakaan lalulintas yang diwakili oleh petugas PT Jasa Raharja


					Bukti hadirnya masyarakat ditengah korban kecelakaan lalulintas yang diwakili oleh petugas PT Jasa Raharja Perbesar

BOGOR (Pajajaran Ekspres) – Kita tidak tahu maut kapan menimpa kita dan dimana, hal ini juga terjadi oleh keluarga Almarhumah Ibu Misira. Dimana angkutan umum yang dinaiki almarhumah mengalami kecelakaan dengan truk. Almarhumah terpental keluar dari kabin angkutan umum. Sempat dibawa ke RS. Hermina Mekarsari Cileungsi namun nyawa korban tidak tertolong.

Dalam kasus ini, khususnya untuk kendaraan angkutan umum. Dalam jenis kecelakaan apapun (tunggal/ganda) semua korban yang berada di dalam angkutan tersebut mendapatkan jaminan terkait luka-luka, dan santunan meninggal dunia. Kenapa jika kecelakaan tunggal angkutan umum korbannya bisa mendapat jaminan bahkan santunan. Karena angkutan umum selain membayar SWDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas) angkutan umum ada iuran wajib yakni IWKBU (iuran wajib kendaraan bermotor umum). Tetapi dengan catatan, masa aktif atau masa laku Pajak kendaran bermotor yang dimana SWDLLJ ada didalamnya serta Premi IWKBU nya masih berlaku.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Penerapan JR-Care, Jasa Raharja Lakukan Pendampingan ke RSU Dadi Keluarga Ciamis

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Baskara menyampaikan “Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum melalui Jasa Raharja, dan kami juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perburuhan Di Kota Bandung Terbilang Jauh Dari Ideal, Haru: Kolab Pemerintah Diperlukan

10 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Pemuda Persis Tumpahkan Dukungan Ke Paslon HD

10 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Demokrat Jabar Konsolidasi Pemenangan Pilgub Jabar, Hadir Dedi Mulyadi-Erwan

9 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Sosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online

8 Oktober 2024 - 22:26 WIB

Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Sukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi

8 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

8 Oktober 2024 - 22:19 WIB

Trending di Berita Daerah