Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Jun 2024 22:04 WIB

Bulan Sadar Pajak Bersama Jasa Raharja, P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Regident Satlantas Polres Purwakarta Adakan Talkshow di Radio


					Bulan Sadar Pajak Bersama Jasa Raharja, P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Regident Satlantas Polres Purwakarta Adakan Talkshow di Radio Perbesar

PURWAKARTA – Dalam Bulan Sadar Pajak dan rangka Optimalisasi Pendapatan, Jasa Raharja Purwakarta bersama P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Regident SatlantasPolres Purwakarta melaksanakan sosialisasi di Radio Pro 93,10 Fm Purwakarta, Hari Jumat (21/06).

Kegiatan Sosialisasi tersebut ,dengan narasumber Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Bapak Arvian Riza Yudhawan,S.Sos ,Kepala P3DW Kab Purwakarta Ibu Tita Ratna Juwita,SE.Ak.,M.Ak dan Baur STNK regident Satlantas Polres Purwakarta Aiptu Asep Somantri.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Sosialisasi Program Pajak Daerah Serta Program Bebas BBNKB II dan Diskon PKB

Dalam kegiatan ini dijelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja serta edukasi keselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi Bulan Sadar Pajak ini dapat diterima dengan baik khususnya masyarakat Purwakarta yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Melalui Edukasi di Lingkungan Sekolah di Kabupaten Pangandaran

14 Juli 2026 - 12:19 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Polres Bogor Wujudkan Budaya Safety Riding di Lingkungan PT Panasonic Gobel

14 Juli 2026 - 12:16 WIB

PJ Samsat Garut Laksanakan Penelusuran Kendaraan Menunggak Melalui Aplikasi Panah Pasopati di Area Publik

13 Juli 2026 - 12:13 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Uji Silang di Tiga Samsat untuk Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Pelayanan

13 Juli 2026 - 12:11 WIB

Koordinasi Strategis Jasa Raharja dan P3D Pangandaran untuk Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ Semester II Tahun 2026

13 Juli 2026 - 12:05 WIB

Wakapolda Jabar Resmi Membuka E Sport Mobile Legend Kapolda Cup 2026

11 Juli 2026 - 14:02 WIB

Trending di Berita Daerah