Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Mei 2024 11:57 WIB

Cepat dan Tepat, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Jl. Soekarno – Hatta Kota Bandung


					Cepat dan Tepat, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Jl. Soekarno – Hatta Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Jl. Soekarno – Hatta Kota Bandung pada tanggal 14 Mei 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan Pejalan Kaki ditabrak oleh sepeda motor yang mengakibatkan Pejalan Kaki bernama Sri Lesmiati (42 tahun) meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Suryadi, menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban. Santunan meninggal dunia senilai Rp50.000.000,00 telah diserahkan kepada Orang tua korban sebagai ahli waris yang sah melalui transfer bank. Santunan ini diberikan berdasarkan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Mitra Kerja Terkait Hadir dan Lakukan Sosialisasi Relaksasi Pajak dalam Kegiatan Festival Pangandaran 2023

“Penyerahan santunan ini merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ungkap Suryadi “Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban dengan cepat, mudah, dan tepat.” PT Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Hadiri Sosialisasi Pelatihan Safety Riding Karyawan Mekaar PNM Cabang Indramayu

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:25 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:28 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline