Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Mei 2024 11:57 WIB

Cepat dan Tepat, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Jl. Soekarno – Hatta Kota Bandung


					Cepat dan Tepat, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Jl. Soekarno – Hatta Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Jl. Soekarno – Hatta Kota Bandung pada tanggal 14 Mei 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan Pejalan Kaki ditabrak oleh sepeda motor yang mengakibatkan Pejalan Kaki bernama Sri Lesmiati (42 tahun) meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Suryadi, menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban. Santunan meninggal dunia senilai Rp50.000.000,00 telah diserahkan kepada Orang tua korban sebagai ahli waris yang sah melalui transfer bank. Santunan ini diberikan berdasarkan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Sosialisasi Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran,  di Radio PRFM 107.5

“Penyerahan santunan ini merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ungkap Suryadi “Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban dengan cepat, mudah, dan tepat.” PT Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas

Baca Juga :  Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita Daerah