Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 5 Sep 2024 20:04 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas di Depan RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas di Depan RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, tepatnya pada tanggal 4 September 2024 Pukul 15.25 di Jl. Raya Cileunyi tepatnya di Depan RS AMC Cileunyi Kp. Andir Rt. 02/ 06 Ds. Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia di tempat kejadian dan Kecelakaan ini termasuk Viral di media sosial, dan tersebar secara cepat informasinya beredar.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ahli waris pada hari Kamis (05/09) untuk memastikan ahli waris yang sah yang berdomisili di Ds Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, yang kemudian dilanjutkan dengan Survey Ahli Waris, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah pada keesokan hari nya paska kecelakaan yang dialami oleh korban Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Angkutan Darat, Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Strategis melalui Integrasi Data

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Sebut Para Praja Siap Hadapi Aneka Tantangan Globalisasi

16 April 2026 - 16:29 WIB

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Trending di Berita Ekonomi