Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 5 Sep 2024 20:04 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas di Depan RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas di Depan RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, tepatnya pada tanggal 4 September 2024 Pukul 15.25 di Jl. Raya Cileunyi tepatnya di Depan RS AMC Cileunyi Kp. Andir Rt. 02/ 06 Ds. Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia di tempat kejadian dan Kecelakaan ini termasuk Viral di media sosial, dan tersebar secara cepat informasinya beredar.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ahli waris pada hari Kamis (05/09) untuk memastikan ahli waris yang sah yang berdomisili di Ds Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, yang kemudian dilanjutkan dengan Survey Ahli Waris, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah pada keesokan hari nya paska kecelakaan yang dialami oleh korban Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Kota Cimahi dan Jasa Rahrja Kembali Melaksanakan Program Samsat Masuk Sekolah SMA Negeri 06 Kota Cimahi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Jasa Raharja Cirebon Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka

7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Trending di Berita Daerah