Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Ekonomi · 24 Jul 2024 19:03 WIB

Disperindag Jabar Minta Masyarakat Tidak Panic Buying, Wacana Naiknya Minyakita


					Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meninjau Operasi Pasar di Burangrang, Bandung, Rabu (05/04). Perbesar

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meninjau Operasi Pasar di Burangrang, Bandung, Rabu (05/04).

BANDUNG – Kepala Bidang Disperindag Jawa Barat Eem Sujaenah meminta masyarakat tidak panic buying, menyusul adanya wacana naiknya Minyakita.

Eem berharap, masyarakat tidak melakukan penimbunan guna menjaga stok di pasar supaya tetap aman dan tak membuat harga menjadi kian melonjak.

“Disperindag Jabar mengimbau kepada masyarakat jangan panic buying, karena untuk stok sendiri In Syaa Allah masih tersedia dan untuk harga juga masyarakat jangan resah walaupun HET nanti naik,” ujar Eem saat dihubungi, Rabu 24 Juli 2024.

Baca Juga :  Kabar Gembira, PLN dan Bank Himbara Akan Permudah Masyarakat Miliki Motor Listrik

Eem melanjutkan, kenaikan HET Minyakita dari Rp14 ribu menjadi Rp15.700 masih tengah dibahas. Dimana Pemprov Jabar sendiri diakuinya masih menanti regulasi, terkait kebijakan tersebut.

“Sekarang katanya masih dalam proses harmonisasi. Jadi kita masih menunggu dulu Permendag-nya, karena secara lisan kita belum bisa menindaklanjuti sebelum ada aturan yang betul-betul mengaturnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Apresiasi Peran TNI/Polri Jaga Kondusivitas di Jawa Barat

Dia melanjutkan, payung hukum kenaikan HET Minyakita diperkirakan terbit pada pekan depan dan setelahnya akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Sekarang masih sesuai di Rp14 ribu (per liter) untuk Minyakita. Kalau minyak goreng curah, Rp15.500 perkilogram. Masih sesuai Permendag 49/2022,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Audiensi dengan Bupati Kab Kuningan

21 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Rapat Koordinasi FLLAJ Kota Bandung dalam Percepatan Penanganan Darurat dan Perlindungan Penumpang Angkutan Jalan

20 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Trending di Berita Daerah