Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Ekonomi · 24 Jul 2024 19:03 WIB

Disperindag Jabar Minta Masyarakat Tidak Panic Buying, Wacana Naiknya Minyakita


					Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meninjau Operasi Pasar di Burangrang, Bandung, Rabu (05/04). Perbesar

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meninjau Operasi Pasar di Burangrang, Bandung, Rabu (05/04).

BANDUNG – Kepala Bidang Disperindag Jawa Barat Eem Sujaenah meminta masyarakat tidak panic buying, menyusul adanya wacana naiknya Minyakita.

Eem berharap, masyarakat tidak melakukan penimbunan guna menjaga stok di pasar supaya tetap aman dan tak membuat harga menjadi kian melonjak.

“Disperindag Jabar mengimbau kepada masyarakat jangan panic buying, karena untuk stok sendiri In Syaa Allah masih tersedia dan untuk harga juga masyarakat jangan resah walaupun HET nanti naik,” ujar Eem saat dihubungi, Rabu 24 Juli 2024.

Baca Juga :  (Edisi Ramadhan) 3 Hadits Shahih tentang Dosa yang Menghilangkan Pahala Puasa 

Eem melanjutkan, kenaikan HET Minyakita dari Rp14 ribu menjadi Rp15.700 masih tengah dibahas. Dimana Pemprov Jabar sendiri diakuinya masih menanti regulasi, terkait kebijakan tersebut.

“Sekarang katanya masih dalam proses harmonisasi. Jadi kita masih menunggu dulu Permendag-nya, karena secara lisan kita belum bisa menindaklanjuti sebelum ada aturan yang betul-betul mengaturnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Bio Farma kembangkan Budidaya Pisang bagi warga terdampak pembangunan Waduk Jatigede

Dia melanjutkan, payung hukum kenaikan HET Minyakita diperkirakan terbit pada pekan depan dan setelahnya akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Sekarang masih sesuai di Rp14 ribu (per liter) untuk Minyakita. Kalau minyak goreng curah, Rp15.500 perkilogram. Masih sesuai Permendag 49/2022,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Cabang Cirebon Sosialisasikan Teknis Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon

27 Juni 2026 - 10:09 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Soekarno Hatta Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi Bersama OPD Kab. Sukabumi Bahas Optimalisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaran Pemda dan ASN

26 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sharing Session Teknis Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dan Fitur Baru JRku Lapor Laka antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Rumah Sakit dan Perusahaan di Karawang Caption

25 Juni 2026 - 08:48 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Tertib Administrasi

25 Juni 2026 - 08:43 WIB

Perkuat Klaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

25 Juni 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah