Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Agu 2024 09:29 WIB

Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung Adakan Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan


					Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung Adakan Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Kepala Sub Bagian Pelayanan Cabang Utama Jawa Barat, Rosita Hulima bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari menghadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas untuk wilayah Kabupaten I Bandung Rancakek.

Dalam kegiatan ini turut hadir Kanit Laka Polresta Bandung Ipda Eko Sutopo berserta jajaran serta dihadiri pula oleh Pengawas Lalu Lintas Darat, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Bpk. Abdu Rachman Sam beserta jajaran.

FKLL mempunyai peran yang cukup strategis dalam mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar, tertib dan berkeselamatan bagi para pengguna jalan. Dalam rapat tersebut dibahas evaluasi hasil tindak lanjut terkait tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandung dan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan secara terpadu.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Anjangsana Ke Kantor Samsat Kabupaten Cianjur

Para peserta rapat juga menyepakati poin-poin untuk ditindaklanjuti bersama, salah satunya adalah kegiatan pemasangan stiker dan spaduk pencegahan kecelakaan di wilayah timur Kabupaten Bandung. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan khususnya di wilayah Hukum Polresta Bandung.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Minibus di Muara Enim, Sumatera Selatan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Kab. Bekasi Gandeng Koperasi luncurkan Samkopi dan Samkopdes

9 Juni 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Trending di Berita Daerah