Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 20 Agu 2025 10:29 WIB

Gegara Hibah Pesantren Sikap Fraksi PDI Perjuangan Boikot Paripurna


					Gegara Hibah Pesantren Sikap Fraksi PDI Perjuangan Boikot Paripurna Perbesar

BANDUNG – Fraksi PDIP Jawa Barat membeberkan alasan absen, pada Rapat paripurna persetujuan APBD Perubahan 2025 yang dilaksanakan pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

Pimpinan DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono mengungkapkan, keputusan mereka tidak menghadiri persetujuan APBD Perubahan 2025, karena merasa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi inkonsisten dalam membuat kebijakan.

Bahkan menurutnya, kebijakan Pemprov Jabar tidak sejalan dengan Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo.

Salah satu contohnya kata Ono, penghapusan dana hibah untuk pondok pesantren.

Semula Pemprov Jabar menganggarkan sebesar Rp135 miliar di APBD 2025. Namun di APBD Perubahan 2025 dihapus dan diganti berupa beasiswa untuk santri sebesar Rp10 miliar.

Hibah sendiri baru akan dilakukan di APBD 2026, dengan dalih tengah melakukan evaluasi terhadap penerima hibah untuk pesantren.

“Jadi KDM ini tidak konsisten juga. Kebijakan berbasis dia datang. Belum bersifat komprehensif,” ujar Ono di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa 19 Agustus 2025.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ineu Purwadewi Sundari memaparkan, sikap politik mereka yang tidak menghadiri paripurna persetujuan APBD Perubahan 2025

Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat 2025, senyatanya sudah dilakukan dan berjalan dalam bentuk program atau kegiatan dengan jumlah anggaran Rp5,1 triliun, yang didasarkan pada Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat sebanyak delapan kali tanpa melibatkan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Lalu Perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Barat dengan mempertimbangkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD/APBD Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaran Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemenntah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tanggal 23 Februari 2025 Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD TA 2025.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan

14 April 2026 - 08:39 WIB

Trending di Berita Daerah