Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 11 Jan 2024 07:50 WIB

Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Optimalisasi Digitalisasi Samsat dan Implementasi Aturan Penghapusan Data Ranmor yang Tidak Melakukan Registrasi Ulang


					Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Optimalisasi Digitalisasi Samsat dan Implementasi Aturan Penghapusan Data Ranmor yang Tidak Melakukan Registrasi Ulang Perbesar

Kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maka pemerintah daerah disarankan untuk dapat melaksanakan program relaksasi perpajakan antara lain berupa pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB, pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahun tertentu, dan kebijakan relaksasi lainnya,” imbuh Horas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Turut Dalam Kegiatan Sosialisasi Penghapusan Data Ranmor di Kantor Kecamatan Plered

Guna mengakselerasi berbagai kebijakan tersebut, Horas berharap sinergitas Tim Pembina Samsat Nasional semakin kuat. “Termasuk Tim Pembina SAMSAT di daerah, dengan melakukan kolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di daerah masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Jasa Raharja Tasikmalaya bersama Mitra Kerja Terkait di Kecamatan  Sadanaya Kecamatan Ciamis

Rakornas Pembina Samsat Nasional tersebut juga dihadiri, antara lain Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatanan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi, dan sejumlah undangan lainnya.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lewat “Drive Your Future”, inDrive Dorong Generasi Muda Bandung Jadi Pengguna Jalan yang Lebih Bertanggung Jawab

6 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Polda Jabar dan Serikat Buruh Memperkuat Sinergi demi Menjaga Kamtibmas dan Kesejahteraan Pekerja

6 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Apresiasi Wajib Pajak Taat, PJ Samsat Garut Hadirkan Program Promo Bersama Merchant CHILL-Choux & Cheese Tart

4 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Operasi Gabungan

4 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, PJ Jasa Raharja Samsat Pangandaran Bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran Pasang Rambu Imbauan Kamseltibcar Lantas

3 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita Daerah