Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 19 Mar 2025 14:23 WIB

Gelorakan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Lingkungan Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Libatkan Tenaga Pengajar Melalui Program PPKL di SMA 1 Soreang


					Gelorakan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Lingkungan Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Libatkan Tenaga Pengajar Melalui Program PPKL di SMA 1 Soreang Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Rosita Hulima yang didampingi Staf Pelayanan, M Sandra Satriadi melaksanakan giat PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA 1 Soreang Kabupaten Bandung, pada Rabu (19/03/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud mengajak para pengajar di instansi pendidikan sebagai orang tua di sekolah untuk memberikan pesan-pesan ataupun edukasi terkait keselamatan berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar maupun orang disekitarnya.

Sosialisasi yang disampaikan kepada para pengajar dibekali materi tentang keselamatan lalu lintas. Selanjutnya, para pengajar akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada para pelajar dalam bentuk yang mudah dipahami dan diingat.

Rosita menyampaikan, “korban kecelakaan yang melibatkan usia pelajar cukup tinggi menurut data yang kami himpun, dan hal tersebut menjadi perhatian kami di Jasa Raharja. Melalui Program PPKL ini, kami berharap dapat memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada pelajar tentang keselamatan berlalu lintas. Harapannya para pelajar menyadari pentingnya keselamatan sejak dini, agar dapat menjadi pengguna jalan yang lebih bijak dan bertanggungjawab” ungkap Rosita.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jalin Kerjasama Dengan Planet Ban Store Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak

26 April 2025 - 16:15 WIB

Kolaborasi Kepala Cabang Bandung bersama Kasatlantas dan Kanit Lantas dalam rangka Upaya Penurunan Tingkat Laka

26 April 2025 - 16:12 WIB

Hulubalang Kembali Eksis Menunjukkan Nilai Persaudaraan

26 April 2025 - 15:42 WIB

Jabar Bergerak! Stunting Tinggi, Daun Kelor Jadi Senjata Rahasia?

26 April 2025 - 15:28 WIB

Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Kolaborasi dengan Mitra untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

25 April 2025 - 20:05 WIB

Kepala Cabang Bandung bersama Kasi STNK Polda Jabar di Samsat Digital Leuwi Panjang dalam rangka lomba inovasi Pelayanan Publik

25 April 2025 - 17:16 WIB

Trending di Berita Daerah