Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 19 Mar 2025 14:23 WIB

Gelorakan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Lingkungan Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Libatkan Tenaga Pengajar Melalui Program PPKL di SMA 1 Soreang


					Gelorakan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Lingkungan Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Libatkan Tenaga Pengajar Melalui Program PPKL di SMA 1 Soreang Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Rosita Hulima yang didampingi Staf Pelayanan, M Sandra Satriadi melaksanakan giat PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA 1 Soreang Kabupaten Bandung, pada Rabu (19/03/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud mengajak para pengajar di instansi pendidikan sebagai orang tua di sekolah untuk memberikan pesan-pesan ataupun edukasi terkait keselamatan berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar maupun orang disekitarnya.

Sosialisasi yang disampaikan kepada para pengajar dibekali materi tentang keselamatan lalu lintas. Selanjutnya, para pengajar akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada para pelajar dalam bentuk yang mudah dipahami dan diingat.

Rosita menyampaikan, “korban kecelakaan yang melibatkan usia pelajar cukup tinggi menurut data yang kami himpun, dan hal tersebut menjadi perhatian kami di Jasa Raharja. Melalui Program PPKL ini, kami berharap dapat memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada pelajar tentang keselamatan berlalu lintas. Harapannya para pelajar menyadari pentingnya keselamatan sejak dini, agar dapat menjadi pengguna jalan yang lebih bijak dan bertanggungjawab” ungkap Rosita.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Di Awal Tahun 2026, Jasa Raharja Karawang Dorong Kolaborasi Keselamatan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas

14 Januari 2026 - 09:57 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Trending di Berita Daerah