Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 23 Agu 2024 11:04 WIB

Jalin Sinergi Tim Samsat Induk Wilayah Kabupaten Indramayu Lakukan Pembahasan Rencana Kerja Akhir Triwulan III 2024 Guna Tingkatkan Potensi Pendapatan


					Jalin Sinergi Tim Samsat Induk Wilayah Kabupaten Indramayu Lakukan Pembahasan Rencana Kerja Akhir Triwulan III 2024 Guna Tingkatkan Potensi Pendapatan Perbesar

INDRAMAYU – Kepala Jasa Raharja Indramayu, Donny Irvanny bersama dengan Kepala P3DW Indramayu I, Adang Surahmin, A.KS., M.M., beserta Kasubag, TU Fery Garini dan Katimker Dapen, Reno Taufik juga Kepala P3DW Indamayu II Haurgeulis, Deny Handoyo melangsungkan pertemuan dengan Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat, STrK., SIK serta Kanit Regident Polres Indramayu, Ipda Endang Sudrajat dan Kanit Gakkum, Ipda Masnan pada hari kamis, (22/08).

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Rutin Laksanakan Pengobatan Gratis melalui Program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL)

Dalam pertemuan tersebut disampaikan kembali terkait dengan program kerja Samsat diwilayah Kab. Indramayu serta rencana kerja Tim Samsat Induk kepada Kasat Lantas dan Kanit Regident. Disampaikan juga terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang terlewat masa pajak nya agar mendapat prioritas dalam hal penyelesaian kewajibannya terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Semoga sinergitas Tim Samsat Induk Indramayu I dan Indramayu II kedepannya semakin solid.

Baca Juga :  Gelorakan Program Pemutihan Pajak Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Bekasi Buka Layanan Samsat Sore di Gedung Juang Tambun

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Berita Daerah