Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Des 2023 08:09 WIB

Jasa Raharja Bandung hadir dalam Sosialisasi Mengenai Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalulintas Bersama RS Edelweiss Bandung


					Jasa Raharja Bandung hadir dalam Sosialisasi Mengenai Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalulintas Bersama RS Edelweiss Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Melihat data kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tahun 2022, banyaknya korban kecelakaan lalu lintas pada rentang usia produktif yaitu usia 26-55 tahun. Usia tersebut rata-rata berprofesi sebagai Palajar dan juga pekerja. Hal tersebut menjadi perhatian berbagai pihak salah satunya adalah Rumah Sakit Edelweiss Kota Bandung yang berkomitmen untuk selalu hadir dalam menolong sesama melalui pelayanan medis terpadu.

Rumah Sakit Edelweiss mengundang beberapa narasumber untuk hadir dalam Sosialisasi Mengenai Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalulintas, (14/12). Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Arifin Hidayat, S.Kom ( Kepala Jasa Raharja Bandung ) , ⁠IPTU Entuy Sontana,SH KASUBNIT  I GAKKUM LANTAS Polrestabes Bandung, dan Een kurniasih ( Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan Bandung). Sosialisasi tersebut disampaikan kepada seluruh peserta kegiatan yang terdiri dari beberapa perusahaan di Kota Bandung.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Depok Adakan Rapat Koordinasi Terkait Layanan Tambahan Selama Bulan Suci Ramadhan di Samsat Depok

Pada kegiatan tersebut Jasa Raharja Bandung berkesempatan untuk memaparkan Tugas dan Fungsi Jasa Raharja, dan juga mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Kehadiran Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kabupaten Bekasi Ikuti Rapat Persiapan Operasi Khusus Di Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Pada kasus kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja adalah sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi dari Jasa Raharja serat dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Final Soekarno Cup 2026, Ono Surono: Kawal Banteng Jabar Sampai Juara

23 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Audiensi dengan Bupati Kab Kuningan

21 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Trending di Berita Daerah