Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 14 Des 2023 08:09 WIB

Jasa Raharja Bandung hadir dalam Sosialisasi Mengenai Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalulintas Bersama RS Edelweiss Bandung


					Jasa Raharja Bandung hadir dalam Sosialisasi Mengenai Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalulintas Bersama RS Edelweiss Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Melihat data kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tahun 2022, banyaknya korban kecelakaan lalu lintas pada rentang usia produktif yaitu usia 26-55 tahun. Usia tersebut rata-rata berprofesi sebagai Palajar dan juga pekerja. Hal tersebut menjadi perhatian berbagai pihak salah satunya adalah Rumah Sakit Edelweiss Kota Bandung yang berkomitmen untuk selalu hadir dalam menolong sesama melalui pelayanan medis terpadu.

Rumah Sakit Edelweiss mengundang beberapa narasumber untuk hadir dalam Sosialisasi Mengenai Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalulintas, (14/12). Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Arifin Hidayat, S.Kom ( Kepala Jasa Raharja Bandung ) , ⁠IPTU Entuy Sontana,SH KASUBNIT  I GAKKUM LANTAS Polrestabes Bandung, dan Een kurniasih ( Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan Bandung). Sosialisasi tersebut disampaikan kepada seluruh peserta kegiatan yang terdiri dari beberapa perusahaan di Kota Bandung.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Tinjau Pospam Cileunyi Bersama Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bandung

Pada kegiatan tersebut Jasa Raharja Bandung berkesempatan untuk memaparkan Tugas dan Fungsi Jasa Raharja, dan juga mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Kehadiran Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor Dan Keselamatan Berlalu Lintas Di Samsat Induk Kabupaten Karawang

Pada kasus kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja adalah sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi dari Jasa Raharja serat dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat 2024 Gelombang 2 di Bandung: Gubernur Terpilih Jabar, Dedi Mulyadi, Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

14 Desember 2024 - 20:53 WIB

Dusun Bambu Kembali Berinovasi: Mystical Forest Tawarkan Petualangan Malam yang Unik

14 Desember 2024 - 09:47 WIB

Media Gathering Bawaslu Jabar: Refleksi Kinerja dan Peran Media dalam Pilkada 2024

13 Desember 2024 - 14:08 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

12 Desember 2024 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:16 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:12 WIB

Trending di Berita Daerah