Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 6 Jul 2024 22:42 WIB

Jasa Raharja Bandung Sosialisasikan Aplikasi JRCare di Rumah Sakit Santo Yusuf Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Sosialisasikan Aplikasi JRCare di Rumah Sakit Santo Yusuf Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Agar santunan dapat tersalurkan dengan baik optimal dan tepat guna kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya yang mengalami cidera luka-luka, Jasa Raharja telah meluncurkan Aplikasi yang di beri nama JRCare.

Pada tanggal 5 Juli 2024 Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung Arifin Hidayat, bersama Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Handya Saputra Hilman dan Staf Adm Pelayanan Billy Suharman melakukan evaluasi terhadap JRCare yang telah berjalan dan juga memberikan informasi pembaruan dari Aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Napak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk NegeriNapak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk Negeri

Evaluasi penggunaan Aplikasi JRCare tersebut dilakukan kepada empat Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Santo Yusup yang berada di Kota Bandung, Kegiatan tersebut semata-mata untuk meningkatkan pelayanan yang telah diberikan oleh pihak rumah sakit beserta Jasa Raharja kepada Korban Kecelakaan lalu lintas diantaranya kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta optimalisasi biaya perawatan.

Baca Juga :  Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Krusial Jasa Raharja

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Koordinasi dan CRM ke PO Marita Cianjur

17 Januari 2025 - 10:37 WIB

Jasa Raharja bersama Unit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta bagikan Helm Gratis dalam Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

17 Januari 2025 - 10:25 WIB

Jasa Raharja Lakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan Samsat di Wilayah Perwakilan Sukabumi

17 Januari 2025 - 10:19 WIB

“Pagar Laut” Kini Muncul di Bekasi, Ternyata ini Tujuannya

16 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

16 Januari 2025 - 15:21 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melaksanakan (PPKL) di Salah Satu Sekolah Kabupaten Subang

16 Januari 2025 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah