Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 10 Nov 2023 08:21 WIB

Jasa Raharja Bekasi Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat di Kantom Samsat Kota Bekasi


					Jasa Raharja Bekasi Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat di Kantom Samsat Kota Bekasi Perbesar

BEKASI (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Bekasi mengadakan kegiatan pelayanan kesehatan gratis bagi para wajib pajak di Samsat Kota Bekasi pada hari Jumat, Tanggal 10 November 2023. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Jasa Raharja terhadap kesehatan para wajib pajak, pegawai samsat dan masyarakat sekitar samsat.

Dalam kegiatan ini, para petugas samsat dan wajib pajak akan diberikan pemeriksaan kesehatan secara gratis, termasuk pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan konsultasi medis dan pengobatan ringan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Silaturahmi dengan LLASD Jatiluhur

Diharapkan dengan kegiatan ini, para petugas samsat dan wajib pajak dapat merasa lebih sehat dan bersemangat dalam menjalankan pekerjaan mereka. Kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan sosial yang diadakan oleh Jasa Raharja dalam rangka memberikan dukungan kepada masyarakat. PT Jasa Raharja juga selalu mengimbau kepada masyarakat Bekasi khususnya pengguna jalan untuk tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku dan senantiasa mengutamakan keselamatan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta melaksanakan (PPKL) di Salah Satu Sekolah Kabupaten Subang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Koordinasi dan CRM ke PO Marita Cianjur

17 Januari 2025 - 10:37 WIB

Jasa Raharja bersama Unit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta bagikan Helm Gratis dalam Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

17 Januari 2025 - 10:25 WIB

Jasa Raharja Lakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan Samsat di Wilayah Perwakilan Sukabumi

17 Januari 2025 - 10:19 WIB

“Pagar Laut” Kini Muncul di Bekasi, Ternyata ini Tujuannya

16 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

16 Januari 2025 - 15:21 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melaksanakan (PPKL) di Salah Satu Sekolah Kabupaten Subang

16 Januari 2025 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah