Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 19 Jun 2025 18:15 WIB

Jasa Raharja Bekasi Gelar Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat di PO Langsung Lancar Cemerlang Cikarang


					Jasa Raharja Bekasi Gelar Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat di PO Langsung Lancar Cemerlang Cikarang Perbesar

BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kesiagaan dan keterampilan dalam menangani kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Bekasi melalui Petugas Pelayanan Cikarang, Ronald F Sinaga dan Sigit Harry Prabowo menggelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di PO Langsung Lancar Cemerlang Cikarang, Rabu (18/06). Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan dasar dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas sebelum mendapatkan penangan medis lebih lanjut, peserta mendapatkan materi tentang teknik pertolongan pertama, evakuasi korban, serta koordinasi dalam situasi darurat.

PPGD (Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat) selalu sosialisasikan oleh Jasa Raharja yang bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas sebelum bantuan medis profesional tiba. Selain teori, pelatihan ini juga melibatkan simulasi langsung dari tenaga medis RS Asri Medika Kab. Bekasi untuk memperagakan teknik pertolongan pertama pada korban kecelakaan, seperti penanganan luka, resusitasi jantung paru, hingga teknik pemindahan korban dengan aman.

Melalui pelatihan ini, Jasa Raharja berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap situasi darurat, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan dan Keselamatan, Tim Pembina Samsat dengan Kapolres Ciamis

14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita Daerah