Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 21 Sep 2024 18:16 WIB

Jasa Raharja Bersama dengan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Lakukan Opsus ke PO Harapan Putra


					Jasa Raharja Bersama dengan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Lakukan Opsus ke PO Harapan Putra Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Pelaksana Administrasi Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah bersama mitra Kepolisian Polresta Bandung dan PPPD Kabupaten Bandung II Soreang melaksanakan Kegiatan Operasi Khusus Untuk Meningkatkan Pendapatan  Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Wilayah Soreang, tepatnya ke PO Harapan Putra pada hari Jumat, Tanggal 20 September 2024.

Kegiatan Operasi Khusus ini untuk mengkonfirmasi data kendaraan yang ada di Samsat dengan data kendaraan yang dimiliki perusahaan. Jika kendaraan sudah dijual agar dilakukan proteksi/blokir kepemilikan kendaraan agar tidak menjadi tunggakan pajak perusahaan dan jika kendaraan masih dimiliki perusahaan agar segera melakukan kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Survey Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Garut Bersama Mitra Kerja Terkait

Dalam kesempatan tersebut, Mirna menyampaikan kepada perusahaan bahwa pentingnya pajak untuk Pembangunan Jawa Barat, Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan Masyarakat tiap tahun di Samsat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

29 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 2 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 1 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

28 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Daerah