Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 13 Feb 2025 20:51 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Satlantas Polres Majalengka Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali Kabupaten Majalengka


					Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Satlantas Polres Majalengka Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali Kabupaten Majalengka Perbesar

CIREBON – Jasa Raharja Bersama Satlantas Polres Majalengka berkomitmen untuk mempercepat proses pemberian santunan dan penjaminan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali KM 147.900 Kab Majalengka pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.20 WIB.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 1 kendaraan, yaitu Bus Sinar Jaya No Pol B-7941-TGD yang melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan setibanya di TKP diduga kendaraan tersebut hilang kendali karena hujan deras dan jalanan licin sehingga kendaraan oleng kemudian terbalik miring di lajur 2. Akibat Kecelakaan lalu lintas tersebut  korban meninggal dunia 1 orang, dan 9 orang mengalami luka ringan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Cirebon, Danny Firnando bersama Kasatlantas Polres Majalengka AKP Rudi Sudaryono Samosir, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Sentra Medika Gempol Kab Cirebon untuk mengidentifikasi dan pendataan korban laka yang mendapatkan rawatan di IGD.

Seluruh korban mendapatkan santunan sesuai UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara. Untuk korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp.20 juta ditambah manfaat tambahan biaya ambulans maksimal Rp.500 ribu dan P3K maksimal Rp.1 juta.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

29 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 2 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 1 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

28 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Daerah