Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 11 Mar 2025 14:08 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta melakukan Perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang


					Jasa Raharja Cabang Purwakarta melakukan Perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Rumah Sakit PMC Subang, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Subang, Agung Andriayana, menyerahkan salinan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jasa Raharja dengan RSU PMC Subang yang diterima langsung direktur RSU PMC Subang dr. Erythrina M, MMRS.,FISQua.,CHAE .Penyerahan ini sekaligus sebagai kunjungan silahturahmi untuk meningkatkan koordinasi bersama staff dan humas RSU PMC Subang (10/03/2025).

Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang diharapkan dapat mengoptimalisasikan biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maskimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional.

Dengan adanya perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para korban kecelakaan dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharja dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bandung Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis dalam Acara Gerakan Pangan Murah

19 Maret 2025 - 14:26 WIB

Gelorakan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Lingkungan Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Libatkan Tenaga Pengajar Melalui Program PPKL di SMA 1 Soreang

19 Maret 2025 - 14:23 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Pertemuan Untuk Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Matra Situasi Khusus PAM Hari Raya Idul Fitri 2025

19 Maret 2025 - 14:20 WIB

Jasa Raharja Bersama Satlantas, Satnarkoba Polres Garut, dan Dinas Perhubungan Gelar Ramp Check dan Tes Kesehatan di Terminal Tipe A Garut

19 Maret 2025 - 14:18 WIB

Jasa Raharja Cabang Garut Bersama P3D Wilayah Garut Sambut Kedatangan Tim Saber Pungli, Tegaskan Komitmen Anti Pungutan Liar

19 Maret 2025 - 14:15 WIB

Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Lakukan Monitoring ke Samsat Desa Patrol

19 Maret 2025 - 14:12 WIB

Trending di Berita Daerah