BANDUNG – Bertempat di Rumah Sakit PMC Subang, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Subang, Agung Andriayana, menyerahkan salinan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jasa Raharja dengan RSU PMC Subang yang diterima langsung direktur RSU PMC Subang dr. Erythrina M, MMRS.,FISQua.,CHAE .Penyerahan ini sekaligus sebagai kunjungan silahturahmi untuk meningkatkan koordinasi bersama staff dan humas RSU PMC Subang (10/03/2025).
Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang diharapkan dapat mengoptimalisasikan biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maskimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional.
Dengan adanya perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para korban kecelakaan dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharja dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.